harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menutup peluang atas opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pertimbangan untuk menerbitkan perppu akan dimatangkan setelah UU KPK hasil revisi sepenuhnya berjalan, lengkap dengan dewan pengawas dan pimpinan baru KPK.
“Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan. Kalau sudah komplet, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah. Kita harus evaluasi program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Selanjutnya, ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ada sejumlah bahan evaluasi terhadap sistem pemberantasan korupsi yang perlu menjadi perhatian. Pertama, penindakan terhadap pelaku korupsi perlu dilakukan. Namun, ada langkah penting yang juga perlu digencarkan, yakni pencegahan.
“Pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan itu tidak terjadi,”tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, poin kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang, proses rekrutmen politik atau masuknya kader ke dalam partai politik harus kembali diatur agar tidak menimbulkan beban biaya besar bagi kader. Karena, tidak ingin kader parpol justru melihat kanan-kiri begitu sudah mendapat jabatan atau posisi demi mengembalikan modal awal masuk parpol.
Sementara, yang ketiga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Sedangkan, poin keempat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya penindakan dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) para terduga koruptor.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendorong adanya perbaikan sistem yang bisa masuk ke dalam instansi pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Misalnya satu provinsi ada gubernur ditangkap, setelah ditangkap seharusnya perbaikan sistem masuk ke situ,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diberitakan, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Karena, hasil revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah berlaku.
“Tidak ada dong. Kan perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat 29 November 2019 lalu.
Menurut Fadjroel, bahwa terkait penolakan MK terhadap uji materi UU KPK yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa, hal itu wajar. Sebab, penolakan uji materi UU KPK tersebut karena kurangnya persiapan gugatan. Bahkan, disarankan agar pengajuan gugatan harus disiapkan semaksimal mungkin.
“Nah, saya mengimbau saja karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang, dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah, atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua,” kata Fadjroel.
Namun, ditegaskan Fadjroel, masih ada upaya lain yang dapat dilakukan jika para penggugat ingin melanjutkan gugatan terhadap UU KPK.
“Kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. Biasanya seperti itu,” tegasnya. [elz/rep]