Hasto: PDIP Tidak Akan Usung Mantan Napi Korupsi di Pilkada 2020 Mendatang

hasto-kristiyanto
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Foto:Google).

harianpijar.com, SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan partainya tidak akan mengusung mantan napi tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Selain itu, partai berlambang banteng moncong putih itu memilih mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Hasto, setiap warga negara punya hak politik, tidak terkecuali mantan napi. Namun, berdasar asas kesetaraan, hak politik itu tidak hanya dalam memilih, tetapi juga dipilih. Hanya saja PDIP mengutamakan prinsip rasa keadilan masyarakat.

“Maka bagi PDI Perjuangan, demi menjaga juga prinsip keadilan, bagi napi tipikor (tindak pidana korupsi-red) memang tidak kami calonkan. Itu sebagai kebijakan partai,” kata Hasto di sela kunjungannya di Surabaya, Senin 9 Desember 2019.

Baca juga:   Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu, Keberatan Pencalonan Gibran di Pilkada 2020

Selanjutnya, ditegaskan Hasto, bahwa PDIP tidak bermaksud diskriminatif dengan kebijakan itu. Namun, sebagai partai pemenang Pemilu 2014 dan 2019, tetap menghormati hak politik seluruh warga negara, termasuk para mantan napi yang telah selesai menjalani hukuman.

“Mereka statusnya itu adalah sebagai warga negara yang harusnya kita terima. Ada sebuah proses yang telah dijalani sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan,” tegas Hasto.

Lebih lanjut, dikatakan Hasto, tidak perlu ada aturan khusus yang melarang mantan napi maju sebagai calon kepala daerah. Karena, hal itu cukup diatur di aturan internal masing-masing partai politik di Indonesia.

“Malah nanti justru menciptakan suatu diskriminasi. Itu cukup dengan kebijakan partai,” ujar Hasto.

Baca juga:   Soal Jatah Menteri, Hasto: Diingatkan Gerindra Jangan Minta Lebih dari yang Sudah Diberikan Jokowi

Kemudian, Hasto menyebut, bahwa partai politik (parpol) harus menyadari bahwa setiap gubernur, bupati ataupun wali kota punya tanggung jawab untuk membawa kemajuan bagi daerah. Karena, setiap figur juga punya rekam jejak.

“Maka kami, dan kami harap parpol pada umumnya yang tidak mencalonkan napi Tipikor,” ucapnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Ukum (KPU) telah mengeluarkan peraturan tentang pencalonan dalam Pilkada 2020.

Sedangkan, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu memuat larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri.[elz/jpnn]

SUMBERJPNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini