harianpijar.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai KPK perlu mengevaluasi kerja penanganan korupsi setahun terakhir khususnya terkait penyelesaian perkara yang masih berstatus mangkrak.
Menurut Antasari, pemberantasan korupsi juga perlu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan perbaikan sistem supaya mutu pelayanan publik terjadi perbaikan.
“Momentum Hari Antikorupsi ini, semua pihak harus mengintrospeksi diri, khususnya KPK. Mari kembalikan marwah KPK, sayangi lembaga dan jaga kepercayaan publik. Kemudian saya tidak mau mendengar kekalahan di pengadilan karena UU KPK, jangan mencari kambing hitam,” kata Antasari, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu 8 Deseber 2019.
Antasari menegaskan, bahwa pemberantasan korupsi sejauh ini mengalami degradasi karena tidak mengutamakan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara yang signifikan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena, penyelesaian perkara yang belum tuntas juga harus menjadi prioritas.
“Saya melihat kinerja KPK setahun ini ada penurunan khususnya menyangkut untuk pengembalian uang negara. Penurunan itu tidak berarti adanya akibat revisi UU KPK sebab kinerja ditentukan oleh mutu SDM dan komitmennya,” tegasnya.
Selanjutnya, dikatakan Antasari, pimpinan KPK paling menentukan capaian pemberantasan korupsi. Sebab, saat komitmen pimpinan KPK lemah langsung berimplikasi terhadap kualitas penindakan dan pencegahan korupsi. Karena itu, komisoner KPK harus memiliki pemahaman hukum yang mumpuni.
“Jadi pengendali kinerja KPK itu ada di komisoner, bukan dikendalikan oleh penyidik. Jadi kalau komisoner tidak memahami apalagi tidak memiliki kapasitas di bidang hukum ya begitulah jadinya, apa kata penyidik. Seharusnya tidak seperti itu,” ujar Antasari.
Kemudian, Antasari juga menyesalkan pimpinan KPK saat ini tidak terlihat serius menuntaskan perkara yang lama. Padahal itu sangat dinantikan masyarakat selain memberikan kepastian hukum.
“Jangan karena alasan keterbatasan saksi, barang bukti hilang dan lainnya padahal itu semua ada di KPK dan tinggal mengkaji secara teknis hukumnya saja,” ucapnya.
Sementara, Antasari juga meminta KPK mengajak penegak hukum lain mengkaji keinginan presiden yang menginginkan penanganan korupsi mengendapkan pencegahan. Selain itu, mekanisme harus jelas untuk merealisasikan langkah itu supaya tidak terjadi tumpang tindih atau kesalah pahaman antar lembaga.
“Harapan presiden penegakan hukum mengutamakan pencegahan, saya setuju. Namun hal itu harus dikaji bersama seluruh penegakan hukum untuk menentukan caranya. Contohnya saat ada laporan tindak pidana apakah harus ditindak terlebih dahulu atau langsung dicegah,” tandas Antasri Azhar. [elz/med]