Arif Wibowo: PDIP Ingin Parliamentary Threshold Naik jadi 5 Persen

Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo meginginkan revisi Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mencakup kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 menjadi 5 persen.

Menurut Arif, bahwa itu merupakan usulan yang telah final dan disepakati DPP PDIP.

“Kita mengusulkan naik 5 persen,” kata Arif saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.

Ditegaskan Arief, bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu demi mendapat kursi DPR. Sebab, partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, tidak akan mendapat kursi di DPR.

Selain itu, PDIP juga ingin sistem pemerintahan presidensial diterapkan lebih efektif di Indonesia. Hal itu, bisa ditempuh jika jumlah fraksi partai politik di DPR berkurang dan tidak seperti sekarang.

Karena itu, untuk mengurangi jumlah fraksi parpol di parlemen, yaitu dengan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Bahkan, diyakini jumlah fraksi parpol di DPR akan mengurangi dinamika atau friksi yang terjadi. Karena, pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca juga:   Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto Disebut Sarat Intrik Politik

Seperti diketahui, saat ini ada 9 partai politik pemilik kursi di parlemen.

“Kita ingin multi partai sederhana. Kalau sekarang ini adalah multi partai tidak sederhana. Yang terjadi adalah yang mengambil keputusan tidak sederhana juga. Jadi rumit. Lambat,” tegas Arif.

Lebih lanjut, dijelaskan Arif, jika nanti ada yang tidak sepakat dengan keinginan PDIP tersebut. Terutama partai-partai baru yang tentu mengalami kesulitan memperoleh suara tersebut.

Namun begitu, Arif yakin bahwa sistem presidensial bisa lebih efektif andai jumlah fraksi parpol di parlemen berkurang.

“Mereka tentu pandangannya berbeda. Kita kan ingin multi partai sederhana,” jelasnya.

Dikatakan Arif, bahwa pada Pemilu 2019 lalu ada sejumlah parpol yang tidak mendapat kursi DPR lantaran meraih suara di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Berkarya, Garuda, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca juga:   Megawati ke Prabowo: Lihat Anak Buah Diperlakukan Tidak Adil, Apa Rasanya sebagai Ketum?

Selain itu, PDIP juga ingin ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diterapkan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tidak seperti pada Pemilu 2019 lalu. Bahkan, pihaknya ingin ada ambang batas parlemen 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Namun, pada Pemilu 2019 lalu, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017, ambang batas parlemen tidak berlaku bagi pemilihan anggota legislatif level DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain, 0 persen.

“Kita ingin kenaikan parliamentary threshold berjenjang. DPR 5 persen, (DPRD) provinsi 4 persen, (DPRD) kabupaten/kota 3 persen,” ucap Arif.

“Ini sudah final sikap PDIP,” lanjut Arif.

Sementara, menurut Arif yang juga selaku Wakil Ketua Komisi II DPR menyebut revisi UU Pemilu akan dimulai pada Februari 2020 mendatang. Selain itu, hal tersebut sudah disepakati semua fraksi partai politik. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini