Soal Rizieq Shihab, Menkumham: WNI yang Ingin Pulang Pasti di Terima

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Yasonna Laoly. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah telah menerapkan cegah ataupun tangkal (cekal) kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tengah berada di Arab Saudi.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bahwa pemerintah dipastikan menerima Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke tanah air.

“Tidak ada. Tidak pernah kita mencekal orang. Secara hukum warga negara Indonesia yang ingin kembali ke negaranya pasti kita terima,” kata Yasonna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Selanjutnya, Yasonna juga menjelaskan, bahwa pencegahan Rizieq Shihab keluar dari Arab Saudi dilakukan oleh pihak pemerintah setempat.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Penyidik Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka

“Nah, mungkin beliau dicekal dari negara Arab Saudi, dan itu diluar kewenangan kita. Kita enggak ada campur tangan soal itu lah,” jelas Yasonna.

Gitegaskan Yasonna, jikapun pemerintah mengenakan cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab, mantan tersangka kasus percakapan mesum itu harusnya tidak bisa keluar negeri sejak awal.

“Kalo dicekal itu sifatnya begini; dicekal tidak boleh keluar dari Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum dan lembaga tertentu,” tegasnya.

Baca juga:   Pada Sidang Ahok Berikutnya, JPU Akan Hadirkan Rizieq Shihab Sebagai Saksi Ahli

Sementara sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku dicekal keluar Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia saat gelaran Reuni Alumni 212 lalu. Bahkan, dirinya mengklaim pemerintah Indonesia khawatir dirinya mengganggu keamanan jika kembali ke Indonesia.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengatakan pemerintah tidak mengenakan cekal terhadap Rizieq.

Seperti diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi sejak April 2017 lalu, ketika dirundung sejumlah persoalan hukum. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini