harianpijar.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya kita PKS berharap ada perppu itu, karena kan banyak yang diinginkan oleh PKS waktu amendemen UU KPK kan, (tapi) tidak diterima,” kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Sohibul Iman di Hotel Sahid Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.
Menurut Sohibul, bahwa ada tiga hal yang menjad sorotan PKS pada saat pembahasan revisi UU KPK, yaitu soal ketentuan kelembagaan Dewan Pengawas yang menjadi bagian dari KPK, pemilihan anggota Dewan Pengawas yang menjadi wewenang presiden serta keharusan KPK meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas.
Namun, saat proses voting dilaksanakan, mayoritas fraksi mendukung revisi UU tersebut.
“Kita kalah voting. Sebagai yang kalah voting, pasti tentu tidak puas dong dengan undang-undang itu kan. Nah, cara untuk memenuhi kepuasan kami, kami berharap ada perppu,” ujar Sohibul.
Sohibul juga menegaskan, pemerintah sejauh ini telah bersikap tidak akan menerbitkan perppu hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah permohonan gugatan yang diajukan masyarakat mengenai perppu tersebut.
“Saya kira Pak Jokowi tentu akan saat ini tentu berhadapan juga dengan aspirasi masyarakat, karena banyak masyarakat yang ingin ada perppu. PKS tentu berharap ada perppu,” tegas Sohibul Iman. [elz/komp]Â