Laporkan Gus Muwafiq, GP Ansor Minta FPI Lebih Perhatian Urus Perpanjangan SKT

Yaqut-Cholil-Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas. (foto: MI/Ramdani)

harianpijar.com, JAKARTA – Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk lebih perhatian kepada nasib Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas mereka yang hingga kini belum juga diterbitkan pemerintah, dari pada melaporkan ulama Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Menurut Yaqut, isi ceramah Gus Muwafiq itu sesungguhnya masih bisa dibicarakan secara baik-baik.

“Materi ceramahnya, sebenarnya masih bisa debatable, masih bisa dijelaskanlah, kenapa ngomong seperti itu,” kata Yaqut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 4 Desember 2019.

Menurut Yaqut, saat disinggung soal pelaporan FPI, dirinya meminta ormas Islam tersebut untuk tidak ikut repot-repot sampai harus membuat laporan ke kantor polisi. Karena itu, dirinya meminta kepada FPI untuk lebih fokus mengurus SKT yang hingga kini belum diperpanjang oleh pemerintah.

Baca juga:   Begini Pernyataan Terbaru Mendagri Tjahjo Kumolo Soal Izin FPI

“Begini ya, daripada FPI repot-repot, sibuk laporkan Gus Muwafiq, mending FPI urus SKT saja deh.” ujar Yaqut.

Sementara diketahui, polisi akhirnya menerima laporan anggota DPP FPI bernama Amir Hasanudin terhadap ulama Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) Rabu 4 Desember 2019. Selain itu, laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama buntut ceramah dsri Gus Muwafiq.

Sedangkan, sehari sebelumnya laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Lantaran, masih ada syarat yang kurang seperti terjemahan Gus Muwafiq dalam bahasa Indonesia.

Baca juga:   Hadiri Ulang Tahun FPI, Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia

“Tadi pihak kepolisan secara resmi sudah diterima, dan akan dtindaklanjuti,” Kata kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Amir Hasanudin tertanggal 4 Desember 2019.

Seperti diketahui, anggota DPP FPI melaporkan ulama Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Gus Muwafiq dianggap telah melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Jawa ketika berceramah. Anggota FPI yang melapor itu menganggap Gus Muwafiq sebenarnya mengatakan Nabi Muhammad “merembes” yang bisa diartikan ingusan. [elz/sua]

SUMBERSuara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini