harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan belum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih akan menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Presiden tidak mengatakan begitu (tidak akan mengeluarkan perppu). Pernyataan dari presiden belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu,” kata Mahfud saat menepis kabar yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dipastikan tidak akan mengeluarkan Perppu KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Mahfud MD juga menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati proses yang kini berlangsung di MK terkait gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena itu, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan perlu atau tidaknya perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi tersebut.
“Presiden tidak ingin nanti Mahkamah Konstitusi memutus hal yang sama. Apalagi ini untuk perppu. Kalau diputuskan sama (oleh MK) untuk apa lagi perppu, kan begitu,” tegas Mahfud MD.
Seperti diketahui, kabar kepastian Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Perppu KPK disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, Jumat 29 November 2019 pekan lalu.
Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran UU yang baru sudah efektif berlaku.
“Karena sudah ada UU 19/2019, tidak perlu lagi Perppu KPK,” kata Fadjroel.
Sementara, sejumlah gugatan mengenai UU KPK di MK masih terus berjalan. Bahkan, yang terbaru tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang bersama sejumlah tokoh juga turut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. [elz/med]