Soal SKT FPI, PBNU: Setia Pada Pancasila dan NKRI Tidak Cukup di Atas Kertas

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut bahwa komitmen setia pada Pancasila dan UUD 1945 tidak cukup dengan tanda tangan di atas kertas bermeterai. Hal ini terkait dengan surat pernyataan setia Front Pembela Islam (FPI) pada Pancasila dan NKRI.

Menurut Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, organisasi masyarakat (ormas) pimpinan Rizieq Shihab itu menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 agar surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas diperpanjang oleh pemerintah.

“Dalam organisasi, komitmen tersebut tidak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan,” kata Robikin dalam pesan singkatnya, Sabtu 30 November 2019.

Ditegaskan Robikin, bahwa pemerintah tidak boleh terkecoh dengan iktikad FPI yang menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Bahkan, terlebih lagi FPI mencantumkan penerapan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.

Baca juga:   Pengamat Politik: Semua Ormas Wajib Taat UUD 1945 dan Pancasila

Selain itu, pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 idealnya ditindaklanjuti dengan keputusan organisasi lewat forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional atau apa pun namanya.

“Jika tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Robikin.

Sementara, sejauh ini Mendagri Tito Karnavian belum mau memperpanjang SKT FPI sebagai ormas lantaran masih ada rencana menerapkan khilafah dalam AD/ART FPI.

Selanjutnya, Robikin juga menjelaskan, bahwa ormas yang menganut ideologi bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi tidak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.

Karena, Pancasila dan UUD 1945 meruoakan komitmen bersama yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Bahkan, Islam menyebutnya dengan istilah mu’ahadah wathaniyah, yaitu NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, semua anak bangsa terikat dengan komitmen dan janji tersebut. Hak ini juga termasuk lembaga atau organisasi.

Baca juga:   Dituding Habib Rizieq Tak Paham Esensi Pancasila, Begini Respons BPIP

“Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama,” jelasnya.

Seperti diketahui, SKT FPI sebagai ormas habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. Selain itu, FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT namun ditolak oleh Kemendagri. Karena, FPI saat itu belum menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Namun, saat ini FPI sudah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 di atas meterai di hadapan Kemenag. Bahkan, Menteri Agama Fachrul Razi mendorong Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI tersebut.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian tidak langsung memperpanjang SKT FPI sebagai ormas. Karena menurutnya masih ada kendala yang perlu diselesaikan, yakni mengenai penerapan khilafah dan NKRI Bersyariah yang tertulis dalam AD/ART FPI tersebut. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini