Soal NKRI Bersyariah, Sobri: FPI Ajak Mendagri Bertemu Bahas SKT

Ahmad-Sobri-Lubis
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis. (foto: Netralnews/Adiel Manafe)

harianpijar.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) mengajak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertemu untuk terkait membahas perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menurut Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, pihaknya ingin menjelaskan masalah NKRI Bersyariah yang disinggung Mendagri tersebut.

“Dari pada bikin polemik di luar, mendingan Pak Tito ketemu sama kami (FPI). Dia juga bawa pakar-pakarnya. Biar nanti enggak malu-malu amat begitu. Diskusi bareng,” kata Sobri di Gedung DDII, Jakarta, Jumat 29 November 2019.

Ditegaskan Sobri, bahwa FPI sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Agama. Bahkan, Menteri Agama Fachrul Razi juga sudah memberi rekomendasi untuk perpanjangan SKT karena FPI sudah mengakui Pancasila dan NKRI.

“Apa pemahaman dengan Kementerian Agama ada yang berbeda? Apa lebih paham urusan khilafah, urusan syariah, Kementerian Agama apa kementerian dalam negeri? Siapa yang lebih paham urusan agama,” tegas Sobri.

Selanjutnya, Sobri mengaku pihaknya sudah menjelaskan secara gamblang mulai dari AD/ART FPI, masalah khilafah islamiyah, serta penerapan jihad. bahkan, dirinya menyebut tidak ada yang salah dan dilanggar oleh FPI terkait poin-poin tersebut.

Baca juga:   Pangdam Jaya Ingatkan FPI jika Tetap Gelar Reuni 212: Saya dengan Polisi Akan Tindak Tegas

“Jadi apa yang mau dipermasalahkan, apa? Melanggar Pancasila tidak, melanggar hukum tidak. Masih ojok-ojok ini apa, ada syariah, ada jihad, maunya apa?” ucap Sobri.

“Jihad itu ajaran Islam, syariah juga ajaran Islam. Apa yang melanggar di negara ini? Khilafah islamiyah, Pancasila khilafah islamiyah. Apa yang melanggar di negara ini?” lanjutnya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (mendgari) Tito Karnavian belum dapat memastikan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas). Karena, visi dan misi FPI tertulis penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.

Ditegaskan Tito, bahwa kalimat yang menyebutkan penerapan Islam kafah bagus secara teori teologi. Namun, beberapa waktu lalu sempat muncul istilah yang disampaikan oleh FPI sendiri yang menyatakan NKRI bersyariah.

Baca juga:   Tegaskan Tak Ada Masalah, Moeldoko: Apa yang Direkonsiliasi dengan Habib Rizieq?

Sebab itu, pernyataan FPI tersebut pun menjadi pertanyaan apakah prinsip syariah yang disuarakan itu seperti yang diterapkan di Provinsi Aceh.

“Kata-kata mengenai penerapan Islam secara kafah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu?” tegas Tito.

Sedangkan, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Karena itu, Kemendagri belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi, di Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat 29 November 2019.

Seperti diketahui, Surat keterangan Terdaftar (SKT) FPI sendiri telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. Frint Pembela Islam (FPI) pernah mengajukan perpanjangan namun ditolak oleh Kemendagri. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini