Akademisi: Perpanjangan Izin FPI Harus Jadi Ruang Lakukan Pembinaan

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran, Muradi. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran, Muradi menyebut perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) merupakan ruang menata aktivitas serta anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Menurut Muradi, hal serupa juga perlu diterapkan kepada seluruh ormas agar keberadaannya sesuai dengan harapan dalam bernegara dan tidak segan menolak permohonan perpanjangan izin ketika abai terhadap pembinaan dan ruang diskusi dengan pemerintah.

Baca juga:   Soal Penghadangan, Kuasa Hukum: Minta Maaf jika Ada Hal yang Tak Mengenakkan

“Kalau memenuhi semua persyaratan, pemerintah harus memperpanjang izin FPI. Namun pemerintah juga harus tegas ketika terdapat hal yang perlu diperbaiki dalam aktivitas atau AD/ARTnya dengan meminta perbaikan sesuai aturan dan ketika abai maka harus tegas dengan tidak memperpanjang izinnya,” kata Muradi saat dikonfirmasi, Jumat 29 November 2019.

Ditegaskan Muradi, bahwa perpanjangan izin merupakan ruang bagi pemerintah melakukan penataan dan pembinaan secara komprehensif bukan hanya bagi FPI namun juga seluruh ormas yang ada. Landasannya tentu UU Ormas supaya tidak ada organisasi non pemerintah ini yang bertentangan dengan ideologi, kegiatan yang menggangu keamanan atau persoalan lain yang bisa muncul kemudian.

Baca juga:   Dubes RI: Nasib Kepulangan Rizieq Shihab Ada di Tangan Arab Saudi

“Walaupun izinnya ada di Kementerian Hukum dan HAM, namun Kementerian Dalam Negeri perlu memimpin pembinaan terhadap ormas ini karena memiliki tugas untuk itu dengan membuka ruang diskusi untuk menekankan kembali aturan mainnya kalau tidak begitu bisa melangkahi aturan yang berlaku dan dijadikan alat untuk menentang pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muradi menjelaskan, bahwa pemerintah harus terbuka dan membuka diri terhap semua ormas saat pembinaan saat proses perpanjangan izin. Bahkan, harus melalui evaluasi menyeluruh mulai AD/ART hingga aktivitas rutin ormas.

“Jadi perpanjangan izin harus digunakan pemerintah untuk pembinaan dan penataan terhadap seluruh ormas,” jelas Muradi. [elz/med]

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini