Nur Kholis: Kemenag Akan Cabut Rekomendasi Izin Jika FPI Melanggar Hukum

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan. (Foto;Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mencabut rekomendasi perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) jika melakukan penyimpangan dari hukum yang berlaku.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan, pihaknya mencantumkan klausul khusus dalam rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, jika terjadi pelanggaran hukum Kemenag akan mencabut rekomendasi tersebut.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Nur Kholis dalam keterangan tertulis, Kamis 28 November 2019.

Dijelaskan Nur Kholis, bahwa Kemenag telah mengirimkan rekomendasi tersebut ke Kemendagri. Selain itu, rekomendasi Kemenag jadi salah satu syarat perpanjangan SKT ormas bidang agama yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga:   Apel Akbar Bela Pancasila Menuntut Pembubaran Front Pembela Islam (FPI)

Selanjutnya, rekomendasi dikeluarkan karena Front Pembela Islam (FPI) telah memenuhi persyaratan yang diatur Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Bahkan, beberapa syarat tersebut adalah akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” jelas Nur Kholis.

Lebih lanjut, Nur Kholis menegaskan, setiap ormas berhak mendapat perlakuan yang sama dalam hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” tegas Nur Kholis.

Baca juga:   Batal Pulang, Rizieq Shihab Akan Sapa Anggotanya Lewat Skype

Seperti diketahui, surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri habis pada 20 Juni 2019 lalu. Selain itu, FPI sudah mengajukan perpanjangan, namun dikembalikan oleh Kemendagri lantaran belum lengkap, salah satunya belum ada rekomendasi dari Kemenag.

Sementa, menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, tidak akan memberikan rekomendasi bagi ormas mana pun yang mendukung khilafah ditegakkan di Indonesia.

Namun, Fahcrul mengatakan, setelah beberapa pernyataan keras, pada Rabu 27 November 2019  baru lalu, pihaknya telah mendorong perpanjangan izin FPI. Bahkan, FPI telah menyepakati Pancasila dan NKRI.

“Sekarang mereka sudah secara resmi membuat hitam putih di atas materai bahwa kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami (FPI) setia kepada Republik Indonesia dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi,” kata Fachrul dalam pidato pembukaan Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam Tingkat Nasional di Hotel Ardyaduta, Jakarta, Rabu 27 November 2019 baru lalu. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini