Menteri Agama: Saya Orang Terdepan Perjuangkan Izin FPI Diperpanjang di Kemendagri

Fachrul-Razi
Fachrul Razi. (foto: detik/Isa Mawardi)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku menjadi orang yang terdepan memperjuangkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Fachrul, memperjuangkan itu dalam pembahasan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Tadi ngomong FPI, saya mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat pidato pembukaan Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam Tingkat Nasional di Hotel Ardyaduta, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Fachrul juga menegaskan, bahwa sempat ingin tidak memberi rekomendasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri. Karena, ormas itu lantang mengkritik Pancasila dan suka melanggar hukum.

Baca juga:   Mardani Nilai Revolusi Akhlak Habib Rizieq Sama dan Sebangun dengan Jargon Revolusi Mental

Selanjutnya, Fachrul berubah pikiran dikarenakan FPI sudah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.

“Sekarang mereka sudah secara resmi membuat hitam putih di atas materai bahwa ‘kami (FPI-red) tidak akan meragukan Pancasila dan kami setia kepada Republik Indonesia’, dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi,” tegas Fachrul.

Kemudian, Fachrul juga membahas Reuni Akbar 212. Dikatakannya, bahwa pemerintah mempersilakan acara tersebut digelar sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

“Kalau disampaikan dengan damai dan polisi sudah mengizinkan, tidak ada tahapan lain buat kita untuk menolaknya,” ujar Fachrul yanga mantan Wakil Panglima TNI itu.

Sementara diketahui, izin SKT Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri habis pada 20 Juni 2019 llalu. Selain itu, FPI juga sudah mengajukan perpanjangan, tetapi dikembalikan oleh Kemendagri lantaran belum lengkap, salah satunya rekomendasi dari Kemenag.

Baca juga:   Di Bali, Warga Tegallinggah Protes Pemasangan Spanduk FPI Yang Dapat Meresahkan

“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2019 saat itu.

Sedangkan, menurut Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengklaim pihaknya dipersulit Kemenag dalam membuat SKT di Kemendagri.

Menurut Slamet, pihak Kementerian Agama menyoroti kalimat “khilafah nubuwah” dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI) itu. [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini