Moeldoko: Diminta Penyelesaian Kasus HAM Jangan Fokus Jalur Yudisial

Moeldoko
Moeldoko. (foto: detik/Andhika Prasetia)

harianpijar.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu jangan fokus pada jalur yudisial. Selain itu, terdapat alternatif untuk menyelesaikan sejumlah kasus HAM masa lalu, yaitu dengan melalui mekanisme non-yudisial.

Karena, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bisa dihidupkan kembali pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM itu kita jangan hanya fokus terhadap penyelesaian yudisial, tapi juga ada alternatif penyelesaian HAM non-yudisial,” kata Moeldoko saat menjawab rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 15 November 2019.

Menurut Moeldoko, penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur non-yudisial tentu perlu pihak yang menangani. Karena itu, terbuka kemungkinan KKR dihidupkan kembali.

Baca juga:   Hargai Keputusan Razman Pilih Mundur, Kubu Moeldoko Singgung Virus Lemah Gairah

Namun, saat dikonfirmasi apakah keberadaan KKR untuk menyelesaikan kasus HAM lewat jalur non-yudisial, Moeldoko meminta hal itu ditanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya pikir itu Jaksa Agung lebih bisa menjelaskan,” ujar Moeldoko yang juga mantan panglima TNI itu.

Sementara, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.

“Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 14 November 2019 lalu.

Ditegaskan Mahfud MD, Indonesia pernah memiliki Undang Undang KKR. UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga:   Politisi Demokrat: Kekerasan Negara Pada Warga Adalah Rumus Pelanggaran HAM

Seperti diketahui, sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan, antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, dan penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji akan menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu itu saat mengikuti Pilpres 2014 lalu. Bahkan, sempat ada upaya yang dilakukan, yakni menggelar Simposium Nasional dengan menghadirkan korban-korban peristiwa 1965-1966.

Namun, hasil Simposium Nasional itu tidak ada kelanjutannya lagi hingga kini. Bahkan, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya pun juga tidak terselesaikan di periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). [elz/cnn]

SUMBERCNNIndonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini