Soal Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Politikus Demokrat: Pandangan Yang Keliru dan Inkonstitusional

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto. (Foto:Google).

harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya Selasa 12 November 2019 mengatakan, soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 3 Periode, ditegah wacana MPR akan mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hal tersebut keliru dan inkonstitusional.

“Dalam negara hukum tidak seorang pun ditoleransi untuk abai dan tidak patuh terhadap amanah Konstitusi dan UU, termasuk Presiden sekalipun. Untuk itu wacana perubahan periode jabatan Presiden menjadi 3 kali karena harus menyesuaikan dengan program presiden adalah pandangan yang sangat keliru dan bisa dianggap inkonstitusional,” kata Didik.

Baca juga:   NasDem Bantah Demokrat Soal Isu Invisible Hand Ingin Jegal Anies Nyapres

Menurut Ddik, dalam mengemban amanah rakyat, presiden harus berpedoman dan memegang teguh konstitusi agar tidak salah arah, bukan sebaliknya konstitusi yang harus menyesuaikan kehendak negara.

“Sesuai konstitusi presiden menjabat selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali untuk ke dua kalinya. Dalam logika ini mestinya sejak awal presiden sadar harus membuat program prioritas selama 5 tahun juga. Jangan sebaliknya, karena program prioritasnya tidak selesai dalam 5 tahun, konstitusi harus diamandemen disesuaikan dengan kehendak presiden. Jelas, ini cacat nalar dan logika dalam perspektif negara hukum,” ujar Didik.

Baca juga:   Masuk 3 Besar di Survei, Demokrat: Berkoalisi dengan Rakyat dalam Bentuk Oposisi Sudah Tepat!

Selain itu, Didik juga mengajak rakyat Indonesia untuk mengawal dan mendukung setiap langkah presiden dalam menunaikan amanah rakyat dengan tetap memegang teguh konstitusi.

“Tidak perlu berwacana yang tidak logis, konstitusi sudah mengatur, mari kita dukung presiden untuk menjalankan amanahnya secara konstitusional. Jangan mendorong wacana yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi,” tandas Didik yang juga Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Sementara sebelumnya, menurut pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode. [elz/mer]

SUMBERMerdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini