harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menunggu putusan uji materi terkait UU 19/2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud MD, kepala negara tidak pernah memberikan pernyataan yang intinya menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selain itu, regulasi itu untuk mengoreksi UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jelas Presiden sudah mengatakan menunggu putusan MK. Karena bagi Presiden, tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 11 November 2019.
Ditegaskan Mahfud MD, alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu hasil sidang uji materi tersebut sudah tepat. Karena, bisa saja nantinya putusan MK sama dengan isi perppu, misalnya membatalkan sejumlah pasal seperti yang tertuang dalam tuntutan.
“Kalau isinya sama, kan enggak enak. Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu. Masih menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa,” tegas Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. [elz/med]