Pukat UGM: Presiden Dinilai Hanya Cari Alasan Tidak Keluarkan Perppu KPK

jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

harianpijar.com, JAKARTA – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya alasan untuk tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Saya kira presiden nampaknya mencari-cari alasan saja ya. Alasan itu juga tidak tepat. Justru secara hukum, alasan seperti itu sangat tidak tepat. Justru bisa mengaburkan esensi hukum itu sendiri. Kita tidak tahu juga apa ini dalam rangka mengulur-ulur waktu lalu masyarakat lupa,” kata Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dikonfirmasi, Sabtu 2 November 2019 malam.

Menurut Oce, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berjalan sendiri-sendiri dengan Perppu KPK. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilainya dapat mengeluarkan Perppu KPK dalam keadaan memaksa.

Baca juga:   Soal Pemulangan Eks Anggota ISIS, Komnas HAM: Sepanjang WNI, Pemerintah Harus Urus

“Sebenarnya proses juudicial review tidak ada kaitannya, itu kan berjalan sendiri-sendiri ya. Peppu itu adalah kewenangannya presiden selama memang situasinya memaksa sehingga presiden bisa mengeluarkan Perppu,” ujar Oce.

Ditegaskan Oce, seandainya Perppu KPK tetap akan bisa berlaku sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bhkan, Perppu tersebut tidak akan terintervensi dengan keputusan dari MK.

“Saya cukup meyakini, Juudicial Review (JR) ini atau UU ini, tidak akan diotak-atik oleh Mahmaka Konstitusi,” tegas Oce.

Sementara sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, menurutnya Perppu KPK merupakan urusan yang lain.

“Jadi kemarin Pak Presiden, kan kemarin saya ada di situ juga, kan maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK,” kata Pratikno di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu 2 November 2019.

Baca juga:   Soal Gabung Koalisi Jokowi, Gerindra: Semua Harus Taat Keputusan Ketua Dewan Pembina

“Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan. Nanti masalah Perppu KPK itu urusan lain,” lanjut Pratikno.

Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu uji materi UU KPK selesai, baru kemudian memikirkan Perppu KPK. Karena, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai proses hukum yang berjalan di MK.

“Iya kira-kira begitu (menunggu uji materi). Tadi dipesankan oleh Pak Presiden, baca berita kok kesannya seperti itu, padahal sebetulnya yang ingin ditekankan oleh Presiden adalah menghargai proses yang hukum yang sedang berlangsung di MK,” jelas Pratikno. [elz/det]

SUMBERdetik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini