Soal Perppu KPK,Hasto: Langkah Presiden Tunggu Hasil MK Sudah Tepat

Hasto-Kristiyanto
Hasto Kristiyanto. (foto: dok. Poskotanews)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menunggu hasil gugatan Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah tepat.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, dengan adanya pihak-pihak yang sudah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan presiden menunggu itu menunjukkan pemerintahan yang baik.

“Ketika kita mempercayakan kepada para hakim MK yang memiliki sikap kenegarawanan, maka di situlah keputusan akan diambil secara jernih berdasarkan prinsip keadilan, tapi juga berdasarkan seluruh norma tentang pemerintahan yang baik,” kata Hasto di Jakarta, Sabtu 2 November 2019.

Baca juga:   PKB: Reshuffle Sepenuhnya Diputuskan Jokowi, Relawan Tak Usah Ngatur-Ngatur!

Dikatakan Hasto, apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah langkah yang tepat.

“Jadi apa yang dilakukan oleh presiden satu hal yang memang sangat tepat. Presiden menghormati proses konstitusional itu termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang KPK itu,” ujar Hasto.

Baca juga:   Hendrawan: PDIP Tak Sepakat dengan Usulan Menambah Kursi Pimpinan MPR

Hasto menegaskan, undang-undang dibuat sekuat apapun jika di tingkat penyelenggaraan negaranya bermasalah maka aturan tersebut tidak ada artinya.

“Justru di sini sebuah tantangan, ketika ada pihak yang skeptis dengan perubahan undang-undang seolah membunuh pemberantasan korupsi. Ini menjadi sebuah tantangan bagi kita bersama. Dan buat kami sebagai parpol, kami juga punya program-program khusus dalam memberantas korupsi dan mencegah, agar korupsi itu bisa kita lawan bersama,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. [elz/mer]

SUMBERMerdeka

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini