Soal Celana Cingkrang, Ma’ruf Amin Sebut Pernyataan Menag dalam Rangka Penegakan Disiplin

Ma'ruf-Amin
KH Ma'ruf Amin. (foto: vertanews/Dipo)

harianpijar.com, JAKARTA – Wapres KH Ma’ruf Amin menanggapi pernyataan Menag Fachrul Razi mengenai pemakaian celana cingkrang di instansi pemerintah. Menurut Ma’ruf Amin, usulan Fachrul Razi itu hanya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan.

“Itu dalam rangka disiplin saja, penegakan disiplin. Pemerintah itu kan ada aturannya, ada aturan pakaian seperti apa, kalau dia tentara perempuan, polisi perempuan itu harus seperti apa, kemudian pegawai negeri seperti apa,” ujar Ma’ruf Amin kepada awak media di kantor Wapres, Jakarta, Jumat, 1 November 2019, seperti dilansir dari Antara via detik.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin juga menyinggung soal radikalisme di Tanah Air. Dirinya menyatakan pemberantasan radikalisme menjadi komitmen pemerintahannya lima tahun ke depan.

Baca juga:   Polisi Ungkap Motif Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono'

“Soal radikalisme, saya kira memang sudah menjadi komitmen semua pihak untuk menangkal radikalisme, apakah radikalisme ideologis atau bisa juga radikalisme separatis. Saya kira itu memang kalau dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa,” kata Ma’ruf Amin.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan pemerintah sedang mengkaji larangan bercadar di instansi pemerintah. Selain itu, dirinya juga menyinggung soal penggunaan celana cingkrang.

Fachrul Razi menyebut instansi pemerintah sudah mempunyai aturan-aturan, termasuk tata cara berpakaian. Untuk itu, dirinya pun meminta seluruh pegawai di instansi pemerintah, khususnya Kemenag, mengikuti aturan tersebut.

Baca juga:   Menteri Agama: Rumah Ibadah Tempat Suci, Jangan Dijadikan Pemicu Konflik

“Kemudian masalah celana-celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, ‘Kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!’,” ucap Fachrul Razi saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini