harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan isyarat tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. Terkait hal itu, KPK menyatakan soal Perppu KPK sepenuhnya merupakan domain Jokowi.
“KPK sudah menyampaikan aspirasi KPK, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2019.
“Jadi terserah pada Presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak itu menjadi domain dari Presiden,” tambahnya.
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyerahkan semua keputusan soal Perppu itu ke Jokowi. Dirinya menyatakan KPK saat ini fokus meminimalisir kemungkinan adanya pelemahan kinerja KPK akibat UU yang baru diberlakukan.
“Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di pasca revisi undang-undang dilakukan itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,” kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, Jokowi berbicara soal Perppu KPK yang pernah dipertimbangkannya terkait sorotan terhadap UU KPK baru. Dirinya menyatakan menghormati proses uji materi UU KPK yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa keputusan lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” ujar Jokowi di kompleks Istana, Jumat, 1 November 2019. (nuch/det)