KPK Klarifikasi Ucapan Fahri Hamzah yang Sebut Bayar Gaji Pegawai Seenaknya

Fahri-Hamzah
Fahri Hamzah. (foto: instagram/fahrihamzah)

harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait ucapan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyebut KPK menggaji pegawai seenaknya dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri.

“Konstitusi kita seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi enggak suka menggunakan ini badan bahkan dihancurkan karena badan ini juga melakukan pemeriksaan kepada KPK. Banyak masalahnya di KPK itu, menggaji pegawai seenaknya, mengelola aset sita terjadi penyelewengan dalam pengelolaan, aset sita uangnya dikelola sendiri. Itu semua terjadi temuan BPK,” kata Fahri Hamzah dalam video di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Senin, 28 Oktober 2019.

Baca juga:   Soal Revisi UU KPK, Partai Golkar Dukung Penuh Keputusan Jokowi

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu tidak benar.

Sementara, dikutip dari press release di situs KPK yang terbit pada Rabu, 30 Oktober 2019, penggajian pegawai KPK diatur melalui pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Menurut pasal tersebut, disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu. Karena, KPK menerapkan single salary system yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK.

Berdasarkan hukum yang sah di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden, uang yang dikeluarkan berasal dari pengelolaan Kementerian Keuangan dan setiap tahun selalu diaudit oleh BPK-RI.

Baca juga:   Fahri Hamzah: Menteri Jokowi Diduduki Orang Besar dan Berpengalaman, Ayo Kerja

Sehingga tidak benar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi gaji kepada pegawainya dengan seenaknya.

Sedangkan, terkait dengan pengelolaan aset sita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa prosesnya selama ini dilakukan oleh Unit Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi. Bahkan, objek ini juga termasuk yang diaudit BPK-RI.

Selain itu, jika ada temuan administratif berupa pencatatan dan koordinasi antar instansi yang berwenang, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan perbaikan. (elz/sua)

SUMBERSuara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini