Pakar Hukum: Pengangkatan Wamen oleh Presiden Legal dan Konstitusional

Jokowi-Ma'ruf-Wakil-Menteri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres KH Ma'ruf Amin saat memperkenalkan 12 Wakil Menteri. (foto: liputan6/Angga Yuniar)

harianpijar.com, JAKARTA – Terkait pengangkatan 12 Wakil Menteri (Wamen) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Bahkan, hal tersebut legal dan konstitusional.

“Pengangkatan 12 Wakil Menteri secara hukum dan administratif adalah sah dan konstitusional,” kata Pakar Hukum Tata Negara Dr Fahri Bachmid SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 Oktober 2019.

Menurut Fahri Bachmid, prinsip dasar pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) telah sejalan dengan norma ketentuan pasal 10 UU RI Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Bahkan, semula posisi penjelasan pasal 10 UU a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 79/PUU-IX/2011 dan putusan MK ini keluar pada tanggal 05 Juni 2012 silam.

Selanjutnya, pertimbangan hukum MK dalam memutuskan perkara itu menyebutkan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang No 39 Tahun 2008.

Baca juga:   Jokowi Sebut Tak Ada Istilah Pembagian Jatah Kursi Menteri di Kabinet

“Sebab menurut Pasal tersebut susunan organisasi Kementerian terdiri dari unsur: pemimpin, yaitu Menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat jendral; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fahri Bachmid.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid menjelaskan apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, hal itu sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Bahkan, hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca juga:   Pengamat Nilai Pemberian Gelar Putera Reformasi ke Jokowi Kurang Tepat

Selain itu,  timbulnya kekacauan implementasi atau masalah legalitas didalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena sumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo (juga).

Maka menurut Mahkamah keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945, sehingga penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sejalan dengan kaidah hukum serta mempunyai basis legal konstitusional.

“Dan tentunya sah adanya. Untuk itu kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional,” jelas Fahri Bachmid. (elz/ant)

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini