Diminta Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: detik/Lisye Sri Rahayu)

harianpijar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mundur dalam waktu 100 hari jika pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memang ICW itu siapa?,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Mahfud MD juga mengatakan akan memberikan waktu 100 hari kepada ICW untuk membuat pernyataan terkait Perppu KPK. Namun, dirinya tidak secara detail menjelaskan alasannya menyampaikan pernyataan itu.

“Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW, apa namanya untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perpu KPK),” ujar Mahfud MD.

Baca juga:   Bara Hasibuan: Banyak DPW yang Setuju PAN Gabung Pemerintah

Sementara, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Mahfud MD lebih baik mengundurkan diri dari Menko Polhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.

Bahkan, ICW menilai aspek hukum dan HAM perlu difokuskan dalam 100 hari Kabinet Indonesia Maju.

“Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Senin.  28 Oktober 2019.

Namun sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Selain itu, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.

Baca juga:   Wacana Pembekuan KPK Dinilai "Curhat" Paling Jujur dari Pansus Angket

“Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah,” kata Mahfid MD di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

Ditegaskan Mahfud MD, masukan terkait Perppu KPK sudah ada sebelum dirinya dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Bahkan, masyarakat juga telah memberikan sikap dan pandangannya mengenai Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena, Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga dengan posisi tersebut dirinya tidak berwenang untuk mengintervensi penerbitan Perppu KPK. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini