Soal Perppu KPK, ICW: Prof Mahfud Tak Boleh Ulangi Kekeliruan Menko Polhukam Sebelumnya

Mahfud-MD
Mahfud MD. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menko Polhukam Mahfud MD tidak lupa untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai Mahfud MD selama ini dikenal sebagai figur yang responsif terkait isu pemberantasan korupsi.

“Kondisi hari ini yang mana UU KPK telah direvisi dengan muatan yang sangat melemahkan institusi tersebut harusnya dijadikan isu utama bagi Prof Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk segera mendorong Presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 26 Oktober 2019.

Lebih lanjut Kurnia Ramadhana lalu menyinggung pernyataan Mahfud MD dalam salah satu acara soal opsi yang paling memungkinkan untuk menyelamatkan KPK adalah lewat Perppu. Dirinya menyebut publik berharap ada peran besar dari Mahfud MD agar Perppu KPK bisa diterbitkan.

“Tidak salah rasanya publik berharap adanya andil besar dari Prof Mahfud untuk turut serta dalam agenda menyelamatkan KPK dari pelemahan legislasi seperti ini,” ungkapnya.

Baca juga:   Kadiv Humas Polri: Kehadiran Densus Tipikor Tetap Sinergi Dengan KPK

Menurut Kurnia Ramadhana, komitmen antikorupsi Mahfud MD tengah diuji. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diminta tak mengulangi kekeliruan berpikir Menko Polhukam sebelumnya, Wiranto, yang menganggap revisi UU KPK merupakan bentuk penguatan.

“Ini juga sekaligus menjadi uji pembuktian komitmen antikorupsi dari yang bersangkutan. Prof Mahfud tentu tidak boleh lagi mengulangi kekeliruan berpikir dari Menko Polhukam sebelumnya yang mana menganggap bahwa revisi UU KPK kali ini merupakan sebuah penguatan yang diinisiasi oleh Pemerintah dan DPR,” kata Kurnia Ramadhana.

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh yang ikut bertemu Presiden Jokowi di Istana pada Kamis, 26 September 2019 lalu, guna membahas isu-isu yang berkembang saat itu, termasuk polemik UU KPK baru. Seusai pertemuan, Jokowi pun menyatakan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK.

Mahfud kemudian menjelaskan isi diskusi dengan Jokowi. Dirinya mengatakan para tokoh yang hadir memberi pandangan soal cara-cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi polemik yang terjadi akibat UU KPK baru, salah satunya Perppu, untuk membatalkan UU KPK baru yang saat itu memang menjadi tuntutan para mahasiswa.

Baca juga:   Hasto: PDIP Membuka Peluang Putra Jokowi Menjadi Wali Kota Surakarta

“Opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya susbtansinya dan karena ini kewenangan presiden. Kami hampir semua sepakat menyampaikan usulan itu, presiden sudah menampung pada saatnya yang memutuskan istana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ucap Mahfud MD.

Di sisi lain, Mahfud MD kini sudah dilantik sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju. Dua hari usai dilantik, Mahfud MD menyatakan belum ada tanda-tanda Perppu KPK akan terbit.

“Belum, belum, belum ada Perppu (KPK),” ujar Mahfud MD kepada awak media di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2019.

Menurut Mahfud MD, belum ada koordinasi dengan kementerian terkiat lainnya. Dirinya saat ini baru mendengarkan paparan persoalan situasi di setiap deputi Kemenko Polhukam. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini