Pengamat: Tidak Ada Urgensinya Presiden Terbitkan Perppu KPK

Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-1
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak ada urgensinya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hasil revisi UU KPK.

“Perppu tidak ada urgensinya hari ini,” kata pengamat politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah saat menanggapi sejumlah desakan publik agar Jokowi mengeluarkan Perppu, di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2019.

Selanjutnya, Iskandarsyah juga mempertanyakan sikap Jokowi yang akan mempertimbangkan penerbitan Perppu. Karena itu, dirinya mengingatkan agar Presiden mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro-kontra UU KPK.

“Padahal dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka (Presiden) kemudian berfikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka,” ujarnya.

Baca juga:   Kapolri Pastikan Arahan Presiden Jokowi Ditaati di Kasus Brigadir J

Ditegaskan Iskandarsyah, dalam sistem pemerintahan demokrasi, instrumen Perppu memang sah dikeluarkan oleh seorang Presiden.

“Perppu sah boleh dilakukan presiden, sama dengan Dekrit yang merupakan hak preogratif presiden. Tapi kapan dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalau bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional,” tegas Iskandarsyah.

Sementara, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyarankan gugatan yang dilakukan mahasiswa dan kalangan sipil terhadap UU KPK yang baru disahkan, sebaiknya ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan yang berkembang ada judicial review, legislative review, dan Perppu. Menurut saya judicial review saja di MK,” kata Antasari Azhar dalam diskusi publik bertajuk ‘KPK Mau Dibawa Ke Mana, Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK’ yang diselenggarakan Universitas 17 Agustus 1945, di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019 pekan lalu.

Baca juga:   PDIP Dorong Menteri dari NasDem Mengundurkan Diri: Itu Lebih Gentle

Dikatakan Antasari Azhar, jika memang Jokowi tetap mau mengeluarkan Perppu KPK, maka hal itu merupakan hak prerogatif presiden. Namun, diusulkan sebelum Perppu diterbitkan agar dirinci lebih dulu daftar inventarisasi masalah, terkait apa saja yang cocok dengan UU KPK yang baru.

Selain itu, Antasari Azhar juga mengaku belum membaca secara utuh UU KPK yang baru saja disahkan. Namun, mengikuti wacana terkait poin-poin yang dipersoalkan dalam UU KPK baru itu. Selain itu, dari banyaknya poin tersebut dirinya mengaku menyetujui banyak hal.

“Saya soal Dewan Pengawas, SP3, penyadapan harus izin, soal ASN, setuju,” ujar Antasari Azhar. (elz/ant)

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini