harianpijar.com, JAKARTA – Pihak Istana menanggapi pernyataan organisasi kelompok mahasiswa bernama Border Rakyat (Borak) yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebastugaskan Menko Polhukam Wiranto karena alasan keselamatan. Pihak Istana justru mempertanyakan urgensi dari desakan tersebut.
“Yang pasti sekarang beliau sedang dirawat di RS dan menunggu masa pemulihan. Terkait poin itu, apa inti yang teman-teman Borak maksudkan? Yang pasti sekarang tidak ada aktivitas, kemudian tanggal 20 Oktober sesaat lagi akan ada pelantikan Pak Presiden dan Wapres, terus apa urgensinya? ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Minggu, 13 Oktober 2019.
Ali Mochtar Ngabalin pun meminta Borak tidak perlu mengkhawatirkan kondisi keamanan Wiranto saat ini. Dirinya menuturkan Jokowi yang memiliki pertimbangan apakah pos Menko Polhukam tetap dijabat Wiranto atau sebaliknya sampai akhir masa jabatannya.
“Tentu presiden yang memiliki kewenangan untuk bisa memberikan penilaian terkait apa yang disampaikan itu,” kata Ali Mochtar Ngabalin.
Sebelumnya, desakan itu disampaikan Borak dengan dalih menjaga kondisi keselamatan dan kesehatan Wiranto yang mengalami penusukan oleh teroris di Pandeglang, Banten. Apalagi, menurut Borak, Wiranto sempat menjadi target pembunuhan.
“Saya menyarankan atau mendesak kepada Bapak Presiden Jokowi untuk supaya bisa mengistirahatkan Bapak Wiranto dengan pertimbangan kondisi kemudian keamanan,” ujar perwakilan Borak yang juga sebagai mahasiswa Universitas Pasundan, Azhar Abdillah (23), di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Adapun pernyataan sikap Borak adalah sebagai berikut:
1. Menimbang pada bulan Mei lalu, terdapat upaya ancaman pembunuhan terhadap jenderal TNI (Purn) Wiranto dan disusul peristiwa upaya penusukan pada bulan Oktober ini. Mengingat, Borak tidak membenarkan peristiwa tersebut, serta demi menjaga kondisi keselamatan dan kesehatan Jenderal TNI (Purn) Wiranto; maka Borak mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk mengistirahatkan dan membebastugaskan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto S.H, S.I.P, M.M di akhir jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka data para demonstrasi korban kekerasan, penangkapan, hilang dan memberikan ruang advokasi terhadap korban
3. Mengecam tindakan Rektorat Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) atas pembredelan LPM Teropong.
. (nuch/det)