harianpijar.com, JAKARTA – Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena alasan kesehatan.
“Tadi siang sudah kita masukan (permohonan penangguhan) sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik sudah kita masukan,” ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mengajukan upaya penangguhan penahanan dengan jaminan istri Bernard Abdul Jabbar. Pihaknya juga menyerahkan surat keterangan yang menyatakan Bernard Abdul Jabbar dalam kondisi sakit.
“Beserta jaminan dari istrinya kemudian disertai dengan bukti-bukti kalau Ustaz Bernard ini sakit,” ucapnya.
Aziz Yanuar juga mengaku sudah mengunjungi Bernard Abdul Jabbar di rutan Polda Metro Jaya. Dirinya menyebut kondisi Bernard Abdul Jabbar tidak dalam kondisi baik.
“Tadi malam itu agak pincang dan mulutnya agak-agak kesulitan bicara seperti itu, dan memang sedang perawatan. Kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk,” kata Aziz Yanuar.
Bernard Abdul Jabbar dikabarkan menderita penyakit struk dan diabetes. Aziz Yanuar berharap penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan oleh polisi.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka karena ikut menyebarkan video Ninoy Karundeng saat diinterogasi. Bernard Abdul Jabbar juga turut menginterogasi Ninoy Karundeng saat itu. (nuch/det)