Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Rencana Demo Rusuh

Asep-Adi-Saputra
Kombes Asep Adi Saputra. (foto: dok. tribratanews polri)

harianpijar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menetapkan MN sebagai tersangka baru dalam kasus perancangan kerusuhan yang melibatkan oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. MN diduga berperan aktif menggelar pertemuan dengan Abdul Basith cs untuk merencanakan kerusuhan dan menguasai bahan peledak.

“Hari ini penyidik Polda (Polda Metro Jaya) sudah menetapkan tersangka dengan inisial MN. Yang bersangkutan ini disangkakan dengan Pasal 179 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.

Menurut Asep Adi Saputra, MN merupakan anggota inti dalam sebuah komunitas bernama Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Negara.

Baca juga:   Penyidik Polri Akan Lakukan Pemeriksaan Lanjutan jika Novel Pulih

“Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan menginisiasi secara aktif terkait pertemuan itu. Dia adalah salah satu anggota inti dalam wadah yang disebut dengan Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Negara, itu dia,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Abdul Basith diduga telah merancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212. Kerusuhan itu diduga untuk menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, pada Selasa, 8 Oktober 2019, mengatakan ada titik-titik di wilayah DKI Jakarta yang dirancang akan diledakkan menggunakan bom ikan berisi paku-paku. Sebagian besar titik itu berada di wilayah Jakarta Barat.

Kendati demikian, Suyudi Ario Seto tak ingin mengungkapkan secara rinci titik-titik persis bom itu akan diletakkan oleh Abdul Basith cs. Dirinya juga membantah jika dikatakan komplotan itu merencanakan pengeboman di 9 titik.

Baca juga:   Kapolda Metro: Berkas Perkara Firza Husein Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lebih lanjut Suyudi Ario Seto mengatakan, setelah pihaknya menginterogasi para tersangka, termasuk Abdul Basith, mereka berencana membuat kerusuhan dengan maksud menurunkan Jokowi. Mereka juga ingin menggagalkan pelantikan presiden terpilih.

Sebagaimana diketahui, Abdul Basith ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat, 27 September 2019. Dirinya diduga merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 di Jakarta pada Sabtu, 28 September 2019.

Selain Abdul Basith, pihak kepolisian juga menangkap 8 tersangka lain, salah satunya pensiunan TNI AL Sony Santoso. Mereka saat ini sudah ditahan polisi. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini