harianpijar.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat sosial Ninoy Karundeng.
“Iya, sudah tersangka. Bersama satu orang lainnya bernama Fery,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa, 8 Oktober 2019.
Menurut Argo Yuwono, saat itu Bernard Abdul Jabbar berada di lokasi tempat Ninoy Karundeng dianiaya. Bahkan, Bernard Abdul Jabbar diduga ikut mengintimidasi Ninoy Karundeng.
Sementara, dengan ditetapkannya Bernard Abdul Jabbar dan Fery sebagai tersangka, daftar tersangka penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng kini menjadi 13 orang. Bahkan, yakni 11 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, yaitu ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R.
Selain itu, mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai merekam dan menyebarkan video Ninoy Karundeng, mengintimidasi, menganiaya, hingga mengancam untuk membunuh. (elz/med)