harianpijar.com, JAKARTA – Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan kesalahan penulisan atau typo usia calon pimpinan KPK dalam UU KPK bukan karena terburu-buru. Menurutnya, hal itu sudah diproses dan segera diserahkan ke presiden.
“Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik) 40 tahun itu. Nah kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun,” ujar Masinton Pasaribu kepada awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019.
“Jadi itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Nggak ada buru-buru di situ,” tambahnya.
Menurut Masinton Pasaribu, draf perbaikan UU KPK yang typo masih berada di DPR. Draf itu, kata dia, akan diserahkan sebelum 17 Oktober.
“Belum diserahkan, masih di DPR, akan diserahkan segera. Dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober,” kata Masinton Pasaribu.
Seperti diketahui, kata-kata yang typo atau salah ketik itu terdapat pada bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan ‘empat puluh tahun’. (nuch/det)