Sekretaris FPI Munarman Akui Minta Rekaman CCTV Tempat Ninoy Karundeng Diduga Dianiaya

munarman-fpi
Munarman.

harianpijar.com, JAKARTA – Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengakui sempat meminta rekaman CCTV masjid per 30 September karena ingin mengetahui situasi dan kondisi. Namun, dirinya membantah telah memerintahkan anggota DKM Masjid Al Falah untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.

“Yang saya minta rekaman CCTV masjid,” kata Munarman seperti dilansir CNN Indonesia, Senin, 7 Oktober 2019.

Selain itu, Munarman mengakui dirinya sempat meminta rekaman CCTV kepada anggota dewan keluarga Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta tempat Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya.

“Saya ingin lihat situasi masjid saat tanggal 30 malam sampai pagi,” ujar Munarman.

Sementara, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan relawan Jokowi yang juga pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Bahkan, salah satu tersangka adalah sekretaris DKM Masjid Al-Falah berinisial S.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, tersangka S memberikan rekaman CCTV pada Munarman. Kemudian, Munarman juga meminta S agar menghapus rekaman CCTV per 30 September.

Baca juga:   Jadi Tersangka, Korlap Aksi 3 Tahun Jokowi-JK Tak Penuhi Panggilan Polisi

Selanjutnya, Munarman juga melarang S memberikannya kepada pihak kepolisian.

“Dia (S) dapat perintah untuk menghapus CCTV,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Okotober 2019.

Lebih lanjut, dijelaskan Argo yuwono, tersangka S dan SU, sempat menyalin data-data yang ada di laptop serta telepon genggam Ninoy Karundeng. Selanjutnya, data-data tersebut diberikan kepada Munarman.

Namun, Munarman menampik. Dirinya menyatakan tidak meminta data-data yang disalin dari laptop dan ponsel Ninoy Karundeng. Munarman mengklaim hanya meminta data rekaman cctv Masjid Al-Falah per 30 September.

Dari 11 tersangka, 10 diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya. Ada 1 tersangka yang tidak ditahan karena sedang sakit. Sementara, mereka yang sudah berstatus tersangka dinataranya ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU dan R.

Dikatakan Argo Yuwono, tersangka AA, ARS dan YY berperan sebagai penyebar video serta konten berbau ujaran kebencian melalui grup whatsapp. Kemudian, ABK merekam video penganiayaan Ninoy Karundeng lalu menyebarkannya.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Penyidik Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka

ABK bersama tersangka IA dan R juga diduga turut memukuli Ninoy Karundeng. Bahkan, IA juga diduga mengancam membunuh Ninoy Karundeng menggunakan kapak.

Kemudian, tersangka RF dan Baros berperan mengambil atau mencuri data yang ada di laptop milik Ninoy Karundeng. Mereka juga menghapus semua data di dalam telepon genggam Ninoy Karundeng.

TR belum ditahan lantaran sakit. Kemudian S dan SU menyalin data dari laptop dan telepon genggam Ninoy Karundeng dan setelah itu diberikan kepada Munarman.

Ninoy Karundeng mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan, Jakarta pada 30 September lalu. Selain itu, dirinya juga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang usai disekap dan dianiaya oleh sejumlah orang pada 30 September di Masjid Al-Falah. (elz/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini