PDIP: Pembatalan UU KPK Harus Lewat Judicial Review Bukan Penerbitan Perppu

Bambang-Wuryanto
Bambang Wuryanto. (foto: detik/Agung Pambudhy)

harianpijar.com, JAKARTA – Pembatalan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melalui peninjauan kembali atau judicial review bukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau UU sudah diketok, ya constitutional law-lah, tidak ada cara lain ya judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.

Menurut Bambang Wuryanto, terkait wacana penerbitan Perppu, langkah tersebut dapat diambil jika memenuhi dua syarat ketentuan yang terjadi. Pertama yaitu kondisi yang genting, selanjutnya adanya kekosongan hukum.

Baca juga:   Opini: Penyelesaian dan Penyesalan Masa Lalu

“Situasi genting itu setiap orang pasti merasakan. Nah, kalau kekosongan hukum, kan tidak terjadi saat ini. Jadi, ya judicial review itu yang memenuhi hukum konstitusi,” ujar Bambang Wuryanto.

Sementara, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, dari hasil surveinya sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hasil survei itu menyebutkan publik menginginkan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK guna membatalkan undang-undang hasil revisi atau untuk merevisi pasal-pasal yang dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga:   Said Aqil Setuju Jokowi Pilih Jaksa Agung dari Nonparpol

Bahkan, dari responden yang sama LSI juga mendapat data sebanyak 70,9 persen publik percaya bahwa Undang-undang KPK (UU KPK) hasil revisi merupakan tindakan pelemahan.

Kemudian, publik juga meyakini Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tersebut merupakan bentuk dari penguatan hanya berjumlah 18 persen saja, 11,1 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab. (elz/ant)

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini