Soal Perppu KPK, Taufiqulhadi: Jokowi Tak Akan Ambil Langkah yang Permalukan DPR

Teuku-Taufiqulhadi
Teuku Taufiqulhadi. (foto: dok. jawapos)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai NasDem mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal komitmennya terkait UU KPK yang baru disahkan. Menurut Partai NasDem, Jokowi tidak akan mempermalukan DPR.

Pasalnya, dikatakan Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi, UU KPK itu disepakati kedua pihak, DPR dan pemerintah. Jika Perppu KPK diterbitkan, menurutnya, pemerintah akan dianggap seperti menampar muka DPR.

“Jadi pertama, kami menyatakan ini kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Jadi kami mengingatkan bahwa kesepakatan tidak boleh dengan mudah kita kemudian menarik diri. Karena, kalau dengan mudah menarik diri, itu akan berpengaruh terhadap langkah-langkah politik berikutnya,” ujar Taufiqulhadi di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019, seperti dilansir detik.

“Karena itu, saya menganggap pemerintah tidak akan melakukan tindakan yang akan menampar muka legislatif. Saya rasa tidak akan Pak Jokowi mengambil langkah yang mempermalukan DPR,” tambahnya.

Taufiqulhadi berharap langkah apa pun yang akan diambil pemerintah harus dikomunikasikan dengan DPR. Dirinya menilai saat ini Perppu tidak mungkin diterbitkan karena belum ada nomor undang-undangnya.

Baca juga:   Wakil Ketua DPR: Pansus Hak Angket KPK Diminta Tidak Bekerja Dengan Multitafsir

Taufiqulhadi menuding desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu secepatnya adalah jebakan. Sebab, Perppu baru dapat diterbitkan apabila undang-undang sudah ditandatangani atau sudah berlaku sejak 30 hari disahkan.

Sementara saat ini Jokowi belum menandatangani UU tersebut, sehingga Jokowi akan dinilai konyol bila Perppu dikeluarkan tanpa nomor undang-undangnya.

“Perppu itu tidak mungkin keluar sekarang karena penomorannya belum ada. Jadi, kalau misal ada orang yang mengatakan ini di Perppu, orang itu menjebak Presiden. Jadi membuat terlihat konyol kenapa karena kita ketahui melakukan judicial review dan mengeluarkan Perppu sekarang itu tidak relevan karena penomorannya belum ada. Lantas akan dikeluarkan Perppu itu adalah untuk undang-undang nomor berapa?” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufiqulhadi menuding pihak yang menjebak Jokowi agar menerbitkan Perppu tersebut merupakan kelompok yang berasal dari pejuang keadilan sosial atau social justice warrior (SJW). Kelompok itu ditudingnya tak bernegara.

Baca juga:   JoMan Usul Jokowi Cari Menteri Super Siap Dihukum Mati, Begini Kata Gerindra

“Itu menurut saya harus hati-hati Presiden dengan jebakan-jebakan seperti itu. Orang-orang tersebut adalah orang-orang yang tidak ikhlas sebetulnya yang mendorong Presiden. Kita ketahui kelompok tersebut adalah social justice warrior, para pejuang keadilan sosial,” kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menyebut kelompok itu sebagai kelompok yang tak punya negara. Dirinya menduga kelompok tersebut juga menggerakkan situasi sehingga terjadi demo mahasiswa yang menolak UU KPK.

“Kelompok ini adalah kelompok yang stateless sebetulnya. Mereka ini kalau ada kasus di Indonesia akan berada di Indonesia, kalau besok ada di Malaysia pergi ke Malaysia, kalau ada di Hong Kong akan pergi ke sana. Mereka cuma ada perspektif tentang HAM saja, HAM universal,” ucap Taufiqulhadi.

“Itulah yang sekarang berada di semua, mereka terkait kelompok-kelompok tertentu di Eropa Barat. Mereka inilah yang meng-orchestrated sebuah situasi kemudian mahasiswa turun ke jalan dan sebagainya,” imbuhnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini