harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat dukungan dari sejumlah tokoh senior nasional untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami hadir di sini mendukung usaha Bapak Presiden untuk menolak Undang-Undang tentang Perubahan atas UU KPK,” kata ekonom dan cendekiawan senior Emil Salim saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Menurut Emil Salim, dirinya menilai UU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berpotensi sangat kuat untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. Bahkan, dalam revisi UU tersebut, wewenang KPK dalam memberantas korupsi seperti dikebiri.
Dikatakan Emil Salim, misalnya mengenai tindakan penyadapan yang harus memperoleh izin terlebih dahulu dari dewan pengawas, serta adanya pasal yang menyatakan bahwa penyidik KPK harus berasal dari kepolisian. Bahkan, dinilai poin-poin revisi tersebut justru membatasi ruang gerak KPK dalam bekerja.
“Dengan demikian, jelas bahwa revisi UU KPK tidak bertujuan memperkuat KPK, tetapi memperlemah, membawa kita kembali ke masa zaman korupsi,” ujar Emil Salim.
Selanjutnya, Emil Salim juga menilai kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air telah berjalan baik. Hal itu terbukti dengan banyaknya tokoh nasional yang terjerat, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, serta sejumlah menteri dan anggota legislatif.
Emil Salim juga menegaskan, dengan prestasi gemilang itu sudah sepantasnya KPK diperkuat, salah satu caranya dengan menganulir pengesahan revisi UU KPK.
Sementara, menurut mantan Ketua KPK RI Taufikurrahman Ruki yang hadir dalam jumpa pers tersebut, revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR terkesan terburu-buru, tanpa adanya kajian yang mendalam.
Selanjutnya, Taufikurrahman Ruki juga mencontohkan tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, dewan pengawas bukan merupakan penegak hukum, melainkan lembaga yang bersifat administratif teknis dengan tugas melakukan pengawasan.
Karena itu, dewan pengawas tidak seharusnya memiliki tugas untuk memberikan izin pengawasan, sebagaimana tertuang dalam revisi UU KPK.
“Dewan pengawas itu sifatnya administratif teknis, dan dia melakukan pengawasan pos bukan memberikan izin. Nah, ini juga ‘kan menjadi semacam kegaduhan,” ujar Taufikurrahman Ruki.
Kemudian, Taufikurrahman Ruki juga mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perppu KPK.
“Presiden harus mengeluarkan perppu guna memperbaiki hasil revisi terhadap UU KPK. Ini harus, kalau tidak, pemberatansan korupsi bisa dikatakan mundur,” ucapnya.
Sementara, selain Taufikurrahman Ruki dan Emil Salim, jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh senior. Di antaranya ahli hukum Albert Hasibuan, penulis Mochtar Prabottinggi, budayawan Toety Heraty, tokoh agama Franz Magnis-Suseno, dan aktor Slamet Rahardjo Djarot.
Mereka bersama 35 tokoh senior nasional lainnya pada hari Kamis 26 September 2019 lalu, telah melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara untuk membahas sejumlah hal, termasuk kemungkinan diterbitkannya Perppu tentang KPK. (elz/ant)