Pengamat Nilai Penerbitan Perppu KPK Berpotensi Timbulkan Konflik Baru

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

harianpijar.com, JAKARTA – Pengamat politik yang juga Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Sulthan tak menampik bahwa perppu boleh dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dalam keadaan darurat atau kebuntuan peraturan. Dirinya menyebut perppu juga berlaku seketika sejak dikeluarkan, tetapi bersifat sementara.

Karena, dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektivitas perppu.

“Maka jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK, maka langkah presiden bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Nah ini kan sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya,” ujar Sulthan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.

Baca juga:   Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Pertimbangkan Undang Mantan Anggota HTI

Selain itu, dikatakan Sulthan, Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa yang akan datang. Untuk itu, jangan sampai karena prasangka buruk sebagian pihak, perppu dikeluarkan.

“Saya pikir negara tidak perlu lah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini,” ucapnya.

Baca juga:   Jujur dengan Sikap Politiknya, Pengamat: NasDem Tegas Menolak Gerindra ke Koalisi Pemerintah

Sulthan juga menganggap UU KPK sudah disahkan. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Karena itu, wacana mengeluarkan perppu bagian dari manuver politik semata.

Sulthan mengatakan subjektivitas presiden dalam menilai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama perppu, telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam perspektif saya kondisi sekarang tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK, tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter perppu tersebut,” ujar Sutlhan. (elz/ant)

SUMBERAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini