harianpijar.com, JAKARTA – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, yang ditetapkan sebagai tersangka perancang demo rusuh, berencana mengajukan penangguhan penahanan. Polda Metro Jaya menyebut penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Itu hak dari pada tersangka untuk mengajukan penangguhan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Argo Yuwono sendiri tidak bisa memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan pihaknya atau tidak. Menurutnya, penyidik yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Tentunya nanti untuk apakah dikabulkan atau tidak itu hak dari penyidik. Apakah sudah selesai pemeriksaanya, apakah masih dibutuhkan keterangannya dan sebagainya,” jelas Argo Yuwono.
“Semuanya kapasitas penyidik dan wewenang penyidik dalam hal penangguhan penahanan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 pada Sabtu, 28 September 2019 lalu. Tim kuasa hukum Abdul Basith berencana akan mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi.
“Penangguhan penahanan upaya yang bisa kita lakukan. Keluarga ada keinginan penangguhan penahanan, mungkin satu dua-hari mau ajukan surat ke pihak kepolisian,” kata salah satu kuasa hukum Abdul Basith, Gufroni kepada detik, kemarin. (nuch/det)