
harianpijar.com, JAKARTA – Sidang gugatan perlawanan yang diajukan oleh mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono, terhadap Mulan Jameela cs ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu dikarenakan Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang.
“Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relaas (surat panggilan),” kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2019.
Pihak yang hadir dalam sidang yakni kuasa hukum Sigit Ibnugroho Sarasprono atas nama Aris Septiono dan pihak yang turut terlawan KPU RI. Sedangkan sejumlah pihak terlawan, termasuk Mulan Jameela, tidak hadir.
“Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober),” tambah Joni.
Seperti diketahui, Sigit Ibnugroho Sarasprono mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Di mana, putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.
Hal itu mengakibatkan Sigit Ibnugroho Sarasprono yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah tergeser oleh Sugiono yang satu dapil dengannya. Padahal, suara Sigit Ibnugroho Sarasprono lebih tinggi yakni 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara.
Dalam gugatannya, Sigit Ibnugroho Sarasprono mengajukan gugatan perlawanan terhadap 11 pihak. Mereka adalah Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R. Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A selaku terlawan VIII, dr. Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan. (nuch/det)