Sebut Penerbitan Perppu KPK Subjektif Presiden, Pukat UGM Minta Jokowi Tak Gubris JK

Jokowi-JK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). (foto: dok. detak)

harianpijar.com, SLEMAN – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggubris pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menolak penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Pukat UGM menegaskan penerbitan perppu merupakan kewenangan subjektif Jokowi.

“Ya itu (penerbitan perppu) kewenangan subjektif Presiden, Wapres ikut saja. Kalau Wapres tidak ikut, diem saja,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada awak media di Universitas Sanata Dharma (USD), Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2019, seperti dilansir detik.

Zaenur Rohman pun meminta JK tak memperburuk situasi di akhir pemerintahan periode 2014-2019. Menurutnya, pernyataan JK yang menolak Perppu KPK justru mendelegitimasi sikap yang sedianya diambil Jokowi.

Baca juga:   Tak Maksa Jadi Menteri Jokowi, Pengamat: Itu Kearifan Ahok

“(Wapres JK) jangan memperburuk situasi atau juga mendelegitimasi sikap yang akan diambil oleh Presiden. Itu (penerbitan perppu) bukan kewenangan Wapres, itu kewenangan Presiden yang itu bersifat subjektif,” ucapnya.

Lebih lanjut Zaenur Rohman mengatakan, sudah semestinya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK mengingat situasi mendesak yang terjadi saat ini. Seperti sejumlah penolakan UU KPK hasil revisi di sejumlah daerah di Indonesia yang terus berlangsung.

“Kalau di situ ada kegentingan yang memaksa, ada kekosongan hukum, dan yang ketiga tidak bisa menunggu masa persidangan berikutnya, Presiden bisa mengeluarkan perppu (termasuk Perppu KPK),” ujar Zaenur Rohman.

Baca juga:   Tanggapi Rumor Gerindra Gabung Koalisi Jokowi, Begini Kata Perindo

Menurut Zaenur Rohman, bila Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, bola panas akan beralih ke kalangan legislatif di DPR. Karena, DPR-lah yang bertugas mengobjektifikasi apakah perppu tersebut akan menjadi UU atau tidak.

“Nanti (apabila sudah diterbitkan Perppu KPK) giliran DPR berhadapan dengan masyarakat. Sekarang Presiden berhadapan dengan masyarakat. Jadi saya pikir JK tidak dalam kapasitas yang tepat untuk mengatakan seperti itu,” tukas Zaenur Rohman. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini