Desak Penerbitan Perppu, Peneliti ICW: Presiden Harus Hadir untuk Selamatkan KPK

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto: detik/Marlinda Oktavia Erwanti)

harianpijar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. ICW menyatakan Jokowi harus menyelamatkan KPK sebagai bukti punya komitmen antikorupsi.

“Seharusnya presiden menepati komitmen antikorupsinya dan mendengar aspirasi publik yang selama ini sangat kencang bahwa KPK sedang diperlemah. Dan presiden harus hadir untuk menyelamatkan KPK,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 1 Oktober 2019.

Kurnia Ramadhana mengatakan penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden. Dirinya menilai penerbitan perppu sudah memenuhi unsur kepentingan mendesak.

Baca juga:   Nilai AHY Cocok Jadi Menpora, Begini Kata Ferdinand Demokrat

“Kita menilai bahwa kewenangan prerogatif presiden dalam menerbitkan perppu menjadi lebih utama karena unsur kepentingan yang mendesak, dalam pengertian penerbitan perppu telah terpenuhi. Dan itu juga yang jadi harapan dari berbagai aksi di seluruh daerah di Indonesia,” ucapnya.

Kurnia Ramadhana lalu mengungkapkan tiga alasan mengapa UU KPK yang baru saja disahkan harus ditolak. Pada poin pertama, dirinya menyebut UU KPK secara formil bermasalah.

“Pertama, kita sedari awal memang menolak pengesahan dari revisi UU KPK. Pertama, dari sisi formil yang bermasalah karena tak masuk Prolegnas 2014-2019 dan pada saat pengesahan paripurna tidak dihadiri kuorum anggota DPR RI,” kata Kurnia Ramadhana.

Baca juga:   Disapa Langsung Jokowi, Sandiaga Uno Merasa Terhormat

Kedua, kata dia, pasal-pasal yang disepakati DPR dan pemerintah akan memperlemah KPK. UU KPK yang baru juga mengurangi kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ketiga, terkait tidak ada pelibatan KPK dan publik dalam pembahasan revisi UU KPK. Padahal KPK adalah lembaga yang akan menjalankan amanat UU. Harusnya KPK dilibatkan perumusan dari awal. Hal ini terkonfirmasi saat pimpinan KPK menyatakan bahwa benar KPK tak pernah dilibatkan dalam pembahasan,” tukas Kurnia Ramadhana. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini