Pakar: Tak Ada Alasan untuk Tolak Pelantikan Presiden

Margarito-Kamis
Margarito Kamis.

harianpijar.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menanggapi soal kabar adanya upaya untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih pada Oktober mendatang.

Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan untuk menolak pelantikan presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019.

“Mungkin itu soal politik ya, tetapi kita tidak punya alasan untuk menolak pelantikan. Itu taruhannya terlalu besar untuk bangsa dan negara ini. Sistem tata negara kita tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal untuk mengelola situasi seperti ini,” ujar Margarito Kamis kepada JPNN, Minggu, 29 September 2019.

Adanya upaya menjegal pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin salah satunya diungkap oleh Menko Polhukam Wiranto belum lama ini. Wiranto mengungkapkan bahwa ada kelompok yang mengunggangi aksi mahasiswa agar menduduki gedung MPR/DPR, sehingga lembaga tinggi negara itu tidak bisa menyelenggarakan pelantikan presiden dan wapres.

Baca juga:   ICW Usul Penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award Dicabut dari Jokowi

Kendati begitu, Margarito Kamis mengaku tidak melihat ada gelagat dari gerakan mahasiswa yang menolak RKUHP hingga perubahan UU KPK, untuk mengagalkan pelantikan presiden dan wapres terpilih.

“Kalau tanggal 20 Oktober itu masa pemerintahan kabinet berakhir, lalu tidak ada pemerintahan karena tidak bisa dilantik, lalu negara ini dikelola dengan apa? Jadi enggaklah, terlalu berlebihan juga kalau mengatakan (ada upaya) menolak pelantikan dia, malah kita harus mendorong dilantik pada saatnya,” jelasnya.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masalah presiden dan wapres terpilih batal dilantik diatur dalam Pasal 427. Pada Ayat 3 disebutkan, Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

Selanjutnya, pada Ayat 4 berbunyi, Dalam hal calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

Baca juga:   Mahasiswa Ancam Kembali Demo, Jika Presiden Tidak Terbitkan Perppu KPK

Sedangkan terkait kabar Jokowi meminta pelantikannya dipercapat sehari, dari 20 Oktober yang diagendakan KPU RI menjadi 19 Oktober 2019, Margarito Kamis justru mempertanyakan dasar hukum percepatan itu.

Pasalnya, kata dia, jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sudah sesuai aturan.

“Memang masa jabatan itu dari sisi hukum tata negara tidak boleh kurang satu menit, tidak boleh juga lewat satu menit. Tidak ada dasar untuk mempercepat atau memperlambat, ini sudah sesuai aturan,” kata Margarito Kamis. (nuch/jpn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini