Pakar Hukum: Penerbitan Perppu Jangan Sampai Menyesatkan Presiden dan Masyarakat

Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-1
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengkaji secara mendalam mengenai tuntutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, regulasi yang terbit melalui kewenangan Presiden itu memiliki banyak ketentuan.

“Penerbitan Perppu sebagaimana saran beberapa tokoh masyarakat jangan sampai menyesatkan Presiden dan masyarakat. Syarat penerbitan Perppu tidak lah dilakukan secara serampangan tetapi perlu memenuhi syarat konstitusional,” kata pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019.

Menurut Indriyanto, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.138/PUU-VII/ 2009 menyatakan Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa. Tetapi, harus diartikan terhadap tiga makna.

Baca juga:   Terkait Rumor Gerindra Masuk Kabinet, Ketum PKB: Koalisi 01 Sudah Kegemukan

Pertama, memaksa dalam arti adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

“Ketiga, memaksa dalam arti kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” ujarnya.

Dijelaskan Indriyanto, dengan arti tersebut maka pemahaman dan persyaratan konstitusional penerbitan Perppu tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu Revisi UU KPK.

Karena itu, terkait dengan revisi UU KPK, Presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu sehingga harapannya tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum.

Baca juga:   Wacana Pembekuan KPK Dinilai "Curhat" Paling Jujur dari Pansus Angket

“Saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memposisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum,” jelas Indriyanto.

Selanjutnya, Indriyanto menduga terdapat rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Bahkan, pola menyesatkan ini modus yang tidak bijak.

“Jalan terbaik bagi polemik Revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materi ke MK yang konstitusional atau Presiden dapat menunggu Putusan MK terhadap uji materil Revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang Senin depan ini disidangkan oleh MK,” tandas Indriyanto Seno Adji. (elz/med)

SUMBERMedia Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini