Polri: Investigasi Tewasnya Mahasiswa Kendari Libatkan Ombudsman

Ari-Dono-Sukmanto
Wakapolri Komjen Ari Dono saat di Kendari. (foto: detik/Sitti Harlina)

harianpijar.com, KENDARI – Polri menyatakan tim gabungan yang dibentuk untuk menginvestigasi insiden tewasnya dua mahasiswa peserta aksi demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara melibatkan Ombudsman.

“Investigasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya saat aksi unjuk rasa ribuan orang menolak revisi undang-undang yang mengundang kontroversi akan dilakukan profesional dan transparan ke publik,” ujar Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto di Kendari, Sabtu, 28 September 2019, seperti dilansir Antara via CNN Indonesia.

Ari Dono Sukmanto menjelaskan, kewenangan investigasi kasus tindak pidana pada prinsipnya pihak kepolisian, namun terbuka ruang bila ada aspirasi yang menghendaki pelibatan komponen lain seperti Ombudsman, Komnas HAM, maupun akademisi.

Baca juga:   Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjuti Temuan Soal Laskar FPI, Komnas HAM: Kami Akan Kawal

“Kepolisian komitmen menjalankan tugas dengan profesional. Tim investigasi bekerja secara transparan untuk membuktikan peristiwa yang terjadi saat unjuk rasa yang menelan korban jiwa,” ucapnya.

Ari Dono Sukmanto mengatakan sejauh ini investigasi yang dilakukan baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga menarik semua jenis senjata yang digunakan personel kepolisian saat pengamanan di DPRD Sultra.

“Karena ada temuan selongsong peluru maka perlu diperiksa, termasuk polisi yang ditugaskan. Perlu kita data senjata apa saja yang dibagi, amunisinya berapa untuk diteliti,” kata Ari Dono Sukmanto.

Baca juga:   Polri: Ada Lima Kejahatan Kelas Dunia Yang Jadi Fokus

Selain itu, tim investigasi juga sudah mengantongi data hasil autopsi dan rekam medis dari kedua jenazah untuk dicocokkan dalam rangkaian teknik investigasi.

“Insyaallah secara periodik hasil investigasi akan disampaikan kepada publik. Harapannya lebih cepat lebih baik, sekarang pun tim sudah bekerja,” tuturnya.

Kemudian Ari Dono Sukmanto kembali meluruskan bahwa dalam menangani unjuk rasa, petugas kepolisian dilarang menggunakan senjata, kecuali tameng, tongkat polisi, dan gas air mata. (nuch/cnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini