Tergeser Jadi Anggota DPR, Sigit Kirim Surat ke KPU dan Presiden

Gerindra
. (foto: Facebook Partai Gerindra)

harianpijar.com, SEMARANG – Sigit Ibnugroho Sarasprono, salah seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang tergeser oleh caleg lainnya sebagai anggota DPR terpilih, menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPU.

Kuasa hukum Sigit Ibnugroho Sarasprono, Aris Septiono mengatakan hal itu dilakukan agar SK KPU dan Keppres soal pelantikan anggota dewan ditunda hingga ada putusan pengadilan. Permohonan itu, menurutnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Kami sudah mengirim surat ke KPU dan Presiden mohon agar SK KPU dan Keppres ditunda sampai ada putusan pengadilan. Permohonan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Aris Septiono kepada detik, Jumat, 27 September 2019.

Aris Septiono berharap ada keadilan dari Presiden dan KPU kepada kliennya. Dirinya menyatakan kliennya juga merasa dirugikan dengan pemecatan tiba-tiba dari Partai Gerindra tanpa alasan jelas.

Baca juga:   Kuasa Hukum: Ada Pengusaha Underground di Balik Desakan Pembubaran FPI

“Klien kami tidak pernah melanggar AD/ART, tidak pernah dipanggil bahkan sampai sekarang belum menerima surat pemecatan dari DPP. Tapi tiba-tiba langsung dikirim ke KPU dan langsung mengamputasi klien kami yang seharusnya dilantik kemudian diganti di last minute pengambilan sumpah janji,” ucapnya.

Aris Septiono menilai partai politik tidak boleh sewenang-wenang karena caleg yang menang dengan perolehan suara terbanyak telah bersusah payah untuk mencari dukungan.

“Pimpinan parpol jangan bertindak sewenang-wenang menggunakan pemecatan untuk ‘membunuh’ caleg yang menang, yang sudah bersusah payah dan berkorban mencari dukungan masyarakat. Semoga keadilan itu akan datang,” tukas Aris Septiono.

Baca juga:   Komisi III DPR RI Berencana Panggil Paksa Gubernur Lampung

Sebelumnya, pihak Sigit Ibnugroho Sarasprono sudah melakukan tiga langkah hukum terkait hal itu, yakni gugatan perlawanan atas putusan PN Jaksel No: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JKT.SEL, kemudian gugatan sengketa parpol atas keputusan DPP Partai Gerindra yang telah melakukan pemecatan sepihak tanpa ada klarifikasi, terakhir gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan KPU yang mengganti calon terpilih.

Sebagaimana diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Partai Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono

. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini