harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) mengatakan suara publik sudah didengar dan dipenuhi Presiden Joko Widodo (Jokowi), hal tersebut dibuktikan dengan ditundanya pengesahan RUU KUHP, Pemasyarakatan, Pertanahan, dan Minerba oleh Presiden. Karena itu, sebaliknya demo mahasiswa juga dapat dihentikan.
“Aksi-aksi demonstrasi mahasiswa terkait hal ini tidak diperlukan lagi, kecuali ingin memberi peluang kepada pengacau dan perusuh untuk menungganginya,” kata politikus PDIP Charles Honoris saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Menurut Charles Honoris, demonstrasi di sekitar Senayan yang berujung anarkis Selasa, 24 September 2019 malam menjadi bukti terang bahwa aksi-aksi mahasiswa telah ditunggangi oleh perusuh.
“Pihak kepolisian juga sudah mengonfirmasi ada perusuh yang bukan mahasiswa telah menunggangi demonstrasi semalam sehingga berujung anarkis dengan pola mirip aksi 22 Mei,” ucapnya.
Charles Honoris menegaskan, aspirasi mahasiswa harus dihargai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mendengarkan aspirasi publik. Namun, demonstrasi membuka peluang pihak lain menunggangi.
“Maka sudahilah aksi demonstrasi karena sudah ada pihak-pihak yang jelas menunggangi ketulusan hati adik-adik mahasiswa untuk kepentingan politik tertentu. Jika ada ketidakpuasan gunakanlah jalur-jalur konstitusional yang tersedia,” ujar Charles Honoris.
Selain itu, dijelaskan Charles Honoris, masih banyak masalah dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia ke depan.
“Mari kita satukan langkah dan fokus membangun bangsa ke depan, tanpa harus menghabiskan energi pada hal-hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih baik,” jelasnya berharap.
Namun, secara pribadi Charles Honoris mengaku juga tidak setuju dengan pengesahan RUU KUHP, dan menyatakan tidak ada urgensi untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang dinilainya masih sangat bermasalah tersebut.
“Sebagai warga negara saya juga menolak pengesahan RUU KUHP yang menurut hemat saya masih mengandung sejumlah pasal yang berpotensi merugikan hak-hak sipil dan hak-hak konstitusional masyarakat secara luas,” ujar Charles Honoris. (elz/ant)