harianpijar.com, JAKARTA – Pemerintah tetap menolak desakan kelompok masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu tentang KPK sebagai ganti UU KPK yang baru disahkan DPR dan pemerintah. Menkumham Yasonna Laoly meminta pihak yang menolak UU KPK hasil revisi itu untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah,” ujar Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
“Kita hargai mekanisme konstitusional kita, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu aja,” imbuhnya.
Menurut Yasonna Laoly, pemerintah tak memiliki alasan untuk mengeluarkan Perppu KPK. Apalagi UU KPK itu baru saja disahkan DPR bersama pemerintah pada 17 September lalu.
“Loh, mana apanya? Barusan disahkan. (Menerbitkan) perppu alasan apa? Ada mekanisme konstitusional, itu saja,” ucapnya.
Yasonna Laoly pun meminta agar masyarakat tak membiasakan diri mendesak pemerintah untuk mengeluarkan perppu. Menurutnya, mengutip Imam Putrasidin langkah meminta pemerintah mengeluarkan perppu bisa mendeligitimasi lembaga negara.
“Seolah-olah enggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (meminta keluarkan perppu). Itu enggak elegan lah. Kalau menurut saya pakai MK itu saja,” kata Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan perppu terkait revisi UU KPK yang baru disahkan DPR pekan lalu.
Revisi UU KPK sendiri sudah disahkan DPR bersama pemerintah, meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan KPK.
“Enggak ada (Perppu),” ujar Jokowi seusai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 23 September 2019. (nuch/cnn)