Masif Aksi Tolak Revisi UU KPK, Pakar Sarankan Pemerintah Muncul dengan Argumen Berkelas

Margarito-Kamis
Margarito Kamis.

harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu galau melihat masifnya aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan RKUHP. Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, sebaiknya Jokowi tak mengeluarkan perppu tentang pembatalan hasil revisi atas UU KPK sebagaimana tuntuan mahasiswa yang menggelar aksi besar-besaran.

“Menurut saya, pemerintah tidak usah terlalu gelisah, tidak usah panik, tetapi keluarlah dengan argumen yang kredibel, yang berkelas,” ujar Margarito Kamis kepada jpnn, Selasa, 24 September 2019.

Margarito Kamis menilai UU KPK hasil revisi secara substansi masuk akal dari sudut pandang demokrasi. Karena itu, kata dia, Jokowi bersama pemerintah tidak boleh lagi muncul dengan argumen-argumen artifisial dan tidak berkelas hanya demi menjelaskan semangat dalam perubahan UU KPK.

Baca juga:   Gayus Lumbuun: Pemerintah Tolak Masuk WNI Eks ISIS demi Keamanan Negara

“Muncullah dengan argumen berkelas. Apa argumen berkelas itu? Mereka harus letakkan RUU itu dalam konsep negara hukum, dalam konsep rule of law (aturan hukum), serta konsep transparansi dan akuntabilitas. Itu yang mesti didialogkan, itu yang mesti dikenali secara detail oleh pemerintah,” terangnya.

Margarito Kamis mencontohkan ketentuan tentang penyadapan dalam hasil UU KPK. Dalam UU KPK hasil revisi, ada Dewan Pengawas yang akan memantau penyadapan oleh penyidik di lembaga antirasuah itu.

Margarito Kamis menegaskan ketentuan itu justru dalam rangka rule of law dan demokrasi. Menurutnya, pengawasan diperlukan dalam konsep akuntabilitas dan transparansi.

“Masalahnya adalah kita mau transparan, mau akuntabel atau tidak? Kita mau transparan, mau akuntabel, karena itu diharuskan oleh rule of law, maka kita mesti menerima itu (perubahan UU KPK),” kata Margarito Kamis.

Baca juga:   Soal Pemulangan Eks Anggota ISIS, Komnas HAM: Sepanjang WNI, Pemerintah Harus Urus

Selanjutnya, Margarito Kamis pun meminta Jokowi tak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK. Dirinya mengatakan Jokowi tak perlu mengulangi langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat menjabat presiden mengeluarkan Perppu Pilkada.

Diketahui, SBY jelang masa akhir jabatannya sebagai presiden pada 2014 menerbitkan perppu untuk membatalkan ketentuan dalam UU Pilkada hasil revisi tentang pemilihan wali kota, bupati dan gubernur oleh DPRD. Margarito Kamis menilai Perppu Pilkada tidak memperbaiki keadaan, namun justru memperparah keadaan.

“Pengalaman mengenai UU Pilkada itu masih ada di kepala saya, kita menghendaki pilkada yang dipilih DPRD untuk menekan biaya-biaya dan cara kita mengurangi korupsi, ternyata dikembalikan lagi dan nyatanya keadaan tidak berubah,” ujar Margarito Kamis. (nuch/jpn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini