harianpijar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Wali kota Surakarta pada 2010 lalu, untuk dicabut.
Pasalnya, menurut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Jokowi sudah tak laik menyandang penghargaan tersebut.
“Ya, tentu ini menyikapi sikap Jokowi yang terus menerus bergeming dengan tuntutan publik bahwa RUU KPK yang lahir dan menjadi UU baru itu sebenarnya membunuh KPK,” kata Adnan Topan Husodo kepada CNN Indonesia, Selasa, 24 September 2019.
Adnan Topan Husodo mengatakan Jokowi cenderung mendukung pelemahan terhadap KPK. Misalnya ketika setuju dengan revisi UU KPK meskipun banyak pasal-pasal yang dapat membatasi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Jokowi juga tidak mencoret calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah. Adnan Topan Husodo menyebut sejumlah hal itu adalah bukti bahwa Jokowi memang sudah tak laik menerima BHACA.
“Dan pertanyaannya apakah dengan UU KPK itu Jokowi tetap laik menerima BHACA? Karena BHACA adalah penghargaan untuk para tokoh, masyarakat, tokoh di pemerintahan yang memiliki reputasi dan rekam jejak dalam memberantas dan melawan korupsi,” ucapnya.
Meski demikian, Adnan Topan Husodo menuturkan usulannya itu belum disampaikan kepada BHACA. Dirinya berencana berkoordinasi agar penghargaan BHACA yang pernah diberikan kepada Jokowi benar-benar dicabut.
“Iya ini baru ide-ide saja nanti akan kita konkretkan,” pungkas Adnan Topan Husodo. (nuch/cnn)