harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Sebab, menurutnya, terdapat sejumlah pasal yang dapat memecah belah bangsa.
“Bahwa rancangan KUHP ini apabila disahkan dengan yang ada sekarang berpotensi memecah belah bangsa,” kata Rian Ernest di Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Rian Ernest mengatakan, dalam RKUHP yang akan disahkan DPR, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Salah satunya terkait pemberlakukan pasal penodaan agama yang dianggap masih sangat karet dan multitafsir.
“Interpretasinya tergantung perasaan beragama orang per orang yang pasti beda. Kenapa tidak dibuat yang lebih jelas,” ucapnya.
Selain itu, pasal lainnya yang yang juga dianggap bermasalah adalah pengadopsian “living law” (hukum yang hidup di tengah masyarakat) yang berpotensi memecah belah, serta intervensi undang-undang yang terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat.
Rian Ernest pun mendesak DPR menunda pengesahan RKUHP, untuk kemudian dibahas kembali pada periode DPR berikutnya dengan melibatkan lebih banyak pihak.
“Teman-teman di DPR dan pemerintah lebih membuka lagi ruang dialog dengan masyarakat, buka pasal-pasalnya, unggah di daring, terima masukan dari masyarakat, akademisi, penggiat, ini saya yakin naskahnya akan lebih baik lagi” ujar Rian Ernest.
Rian Ernest juga mengingatkan kepada DPR agar tidak menjadikan RKUHP sebagai warisan pada periode saat ini.
“Jangan hanya berdasarkan ego sektoral ingin memaksakan produknya sekarang terjadi. Lebih baik demi kepentingan bangsa dan negara diundur saja, dibongkar lagi, dibuka lagi, dikaji lagi, lalu disahkan di DPR periode berikutnya,” pungkas Rian Ernest. (nuch/jpn)