Tak Ingin Terbitkan Perppu KPK, ICW Nilai Jokowi Punya Standar Ganda

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

harianpijar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ketidakinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan menunjukkan standar ganda pemerintah dalam setiap pembahasan revisi UU.

“Kalau presiden bicara soal penolakan Perppu KPK ini justru pemerintah punya standar ganda dalam setiap pembahasan revisi UU,” ujar Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Senin, 23 September 2019 malam.

Menurut Donal Fariz, standar ganda itu terlihat dari pernyataan Jokowi yang meminta ditundanya pengesahan sejumlah RUU, seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan. Namun pemerintah tetap sepakat merevisi UU KPK hingga dinyatakan sah dalam rapat paripurna DPR.

“Ada standar ganda pemerintah, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan itu produk-produk kontroversial di akhir masa jabatan. Nah, banyak materi bermasalah, termasuk juga Undang-Undang KPK. Ketika presiden hanya menahan revisi UU yang lain sementara UU KPK jalan terus, itu artinya pemerintah punya standar ganda dalam pembentukan aturan dan memang menganggap KPK ini menjadi bagian dari yang tidak disenangi pemerintah,” ucapnya.

Baca juga:   Ketua MPR: Penerbitan Perppu KPK Hak Presiden, Semua Pihak Harus Hormati

Donal Fariz menilai sikap pemerintah yang disebutnya tidak senang atas keberadaan KPK terlihat dari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut KPK bisa mengganggu investasi meski belakangan pernyataan itu diluruskan oleh Moeldoko.

Donal Fariz mengatakan ketika KPK yang disebutnya dianggap pemerintah sebagai gangguan berhasil dilemahkan, maka pemerintah tak mau lagi memperbaiki kondisi tersebut.

“Itu saja alat konfirmasinya, kan berkaitan itu pernyataan Moeldoko yang menyebut KPK mengganggu investasi dengan kemudian tidak dikeluarkannya Perppu ini karena kan menganggap KPK gangguan dalam pikiran pemerintah. Ketika gangguan itu sudah diatur sekarang pemerintah nggak mau perbaiki kondisinya,” kata Donal Fariz.

Sementara itu, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisansongko menyatakan Jokowi sebenarnya memiliki sejumlah peluang untuk menyelamatkan KPK dari pelemahan.

Baca juga:   Sekjen Golkar: KPK Diminta Bekerja Sesuai Fakta Usut Kasus Yang Menyeret Amien Rais

Kesempatan pertama, menurutnya, adalah sebelum revisi disahkan, yakni dengan tidak mengirimkan surat presiden (surpres) pembahasan revisi UU KPK.

“Kesempatan kedua adalah saat DPR sudah ketuk palu mensahkan UU KPK. Presiden sebetulnya punya waktu yang cukup untuk mendengarkan masyarakat terkait substansi UU KPK yang direvisi sebelum UU itu ditandatangani presiden. Saya berharap presiden menunda menandatangani UU KPK versi revisi tersebut. Sangat disayangkan kalau kesempatan itu tidak diambil presiden,” ujar Dadang Trisansongko.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam ‘Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi’ meminta Jokowi menerbitkan perppu setelah revisi UU KPK disetujui DPR. Namun, permintaan itu ditolak Jokowi.

“Nggak ada,” kata Jokowi menjawab pertanyaan soal kemungkinan menerbitkan Perppu mencabut UU KPK. Wawancara dengan Jokowi dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini