harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seluruh Direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). KPK menyatakan OTT ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk tetap bekerja maksimal di tengah upaya pelemahan.
“Meskipun dalam kondisi yang kita ketahui saat ini berbagai pihak berupaya untuk melemahkan KPK kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bekerja,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 23 September 2019.
Febri Diansyah mengatakan pihaknya ingin menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan maksimal. Menurutnya, publik harus tahu kalau pemberantasan korupsi terus berjalan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bekerja karena hanya dengan cara-cara seperti ini hanya dengan kerja yang serius seperti ini kami bisa sampaikan ke publik bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan terus,” kata Febri Diansyah.
Sebagaimana diketahui, OTT yang dilakukan KPK ini menjerat seluruh direksi di Perum Perindo. OTT itu terkait kuota impor ikan yang diberikan Perum Perindo ke pihak swasta.
“Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin, 23 September 2019.
“Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem,” tambahnya.
Pejabat yang ditangkap merupakan semua jajaran direksi di Perum Perindo. Seperti dilansir dari detik, dalam laman resmi Perum Perindo, terdapat 3 pejabat yang berada di jajaran direksi yakni Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit. Selain itu, KPK mengatakan ada pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir.
Total yang ditangkap 9 orang termasuk 3 jajaran direksi tersebut. Ada juga duit USD 30 ribu yang diamankan KPK.
Dalam OTT ini, para pihak yang ditangkap KPK masih berstatus sebagai terperiksa sampai 1×24 jam. Selanjutnya, KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di antaranya. (nuch/det)